Berita Bojonegoro Hari Ini

Misteri Jejak Sperma, Gadis Belia Dicekoki Arak dan Disetubuhi Kakek di Bojonegoro, Lalu Diberi Uang

Dipaksa Minum Arak, Gadis Belia Dipijat & Disetubuhi Kakek di Bojonegoro, Jejak Sperma Masih Janggal

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: eko darmoko
Tribunnews/www.imom.com
ILUSTRASI 

"Ya korban tidak tahu karena posisinya mabuk saat disetubuhi pelaku, kita jerat undang-undang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Sudarsono)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Bigstock / www.dhakatribune.com)

Dinodai Ayah Sejak SD Hingga SMA

Ayah berinisial WA (42) di Kediri tega menodai anak kandungnya, sebut saja Bunga (17), selama tujuh tahun.

Perbuatan jahat WA terbongkar setelah istrinya melihat WA sedang menodai korban Bunga.

Rilis kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya ini digelar di hadapan awak media di Ruang Rapat Utama Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10/2020).

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, saat ini korban sudah didampingi psikiater dan keluarganya.

Dengan adanya pendampingan diharapkan tidak membuat korban mengalami trauma.

"Perbuatan cabul ayah kandung itu telah berlangsung sejak 2013 saat anaknya masih sekolah SD."

"Saat ini korban sudah duduk di bangku SMA," ungkap AKBP Miko Indrayana.

Petugas penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta telah menetapkan WA sebagai tersangka.

Dijelaskan Kapolres, awal dari ungkap kasus cabul ayah kandung terhadap anaknya sendiri bermula dari laporan dari pekerja sosial (peksos) kepada polisi.

Selanjutnya penyidik Polres Kediri Kota melakukan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan serta menetapkan WA sebagai tersangka.

Sedangkan motif dari perbuatan tersebut tersangka hanya ingin mendapatkan kenikmatan.

"Pengakuan tersangka melakukan perbuatan cabul untuk kenikmatan saja," ungkapnya.

Untuk korban mendapatkan pendampingan psikiater sehingga dapat melanjutkan pendidikan dan tidak mengalami trauma.

"Kami menjaga agar korban tetap dapat melakukan kegiatan belajar," jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Petugas telah mengamankan barang bukti baju dan pakaian dalam milik korban. (Didik Mashudi)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved