Berita Blitar Hari Ini

Cewek 24 Tahun Terlibat Penyelundupan Narkoba di Ruang Tahanan Polres Blitar Kota

Polisi menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba di ruang tahanan Polres Blitar Kota yang melibatkan cewek.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
pgwp.org
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polisi menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba di ruang tahanan Polres Blitar Kota yang melibatkan cewek.

Polisi menangkap lima tersangka dan menyita 13,14 gram sabu-sabu, dua ponsel, 12 bungkus rokok, satu timbangan digital, dua pipet kaca, satu tutup botol, sedotan, dan satu pasta gigi.

Tiga dari lima tersangka tersebut merupakan tahanan di Polres Blitar Kota, yaitu Eko Wahyudi (32), Erik Setiawan (36), dan Eko Heru Wahyudi (32).

Sedangkan dua tersangka lain adalah Novi Lestari (24), dan M Fajar Romadhon (28).

Novi Lestari merupakan istri dari Erik Setiawan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan kasus peredaran sabu di ruang tahanan terungkap pada Kamis (8/10/2020) malam.

Terungkapnya kasus itu karena kejelian petugas piket Propam Polres Blitar Kota.

Petugas Propam curiga dengan kiriman barang untuk tahanan di Mapolres Blitar Kota.

Petugas Propam mengecek isi barang yang dikirim untuk tahanan.

Petugas Propam mendapati sabu-sabu dan alat isap pada barang yang dikirim untuk tahanan.

"Barang yang akan dikirim untuk tahanan berupa kopi kemasan, mi instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi."

"Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu dikemas dalam plastik bening yang dimasukan ke dalam pasta gigi," kata Leonard kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (13/10/2020).

Barang itu dikirim untuk tahanan bernama Eko Heru Wahyudi.

Polisi segera menginterogasi Heru.

Heru mengakui barang itu dikirim untuk dirinya oleh M Fajar Romadhon.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved