Breaking News

Berita Malang Hari Ini

Modus Kejam Pria di Malang, Pura-Pura Tawarkan Pekerjaan Lalu Rudapaksa 3 Wanita, Ditembak Polisi

Setelah mendapat mangsa, pria asal Donomulyo, Kabupaten Malang ini langsung merudapaksa korbannya.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Rilis pelaku begal dan rudapaksa di Polres Malang pada Selasa (3/11/2020). 

"Saat itulah korban dibawa ke salah satu hotel di Kepanjen. Pelaku ini seolah-olah sedang memeriksa kesehatan korban. Lalu memasangkan baju batik seakan-akan menilai apakah korban ini bisa diterima di restoran milik bos pelaku ini," jelas Hendri.

Saat melakukan penangkapan, pelaku kemudian mengamankan barang bukti. 

Barang tersebut berupa dek motor korban, handphone, dan juga beberapa dompet milik wanita yang ia perkosa

Akibat perbuatannya, korban dijerat  2 pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan kekerasan itu hukumannya 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved