Berita Malang Hari Ini

DPRD Desak Wali Kota Malang Segera Isi Kekosongan Jabatan di Tiap OPD, Tahun 1ni 4 Jabatan Lowong

Jabatan Kepala OPD yang kosong tahun ini di antaranya ialah Dindikbud, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan dan Diskominfo Kota Malang.

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
ILUSTRASI - Rapat Paripurna DPRD Kota Malang membahas penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Malang tahun anggaran 2021, Senin (9/11/2020). Dewan mendesak wali KOta supaya segera isi jabatan di OPD yang Kosong 

Penulis : M Rifky Edgar H , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kekosongan jabatan yang terdapat di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang mendapat sorotan dari sejumlah fraksi saat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (26/11/2020)

Mereka meminta Wali Kota Malang agar segera melakukan pengisian jabatan yang selama ini dilakukan oleh pelaksana tugas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Arif Wahyudi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD saat memberikan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Malang 2021.

"Untuk kesekian kalinya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan agar Walikota segera melakukan pengisian jabatan," ucapnya.

Pengisian jabatan tersebut dirasa oleh Arif perlu dilakukan agar nantinya ada efektivitas kerja yang terjalin.

Menurutnya, pelaksana tugas dengan pejabat definitif dalam hal kinerja sangat jauh berbeda.

"Masa sebelum saya jadi anggota dewan sampai menjadi anggota dewan pengisian jabatan belum juga dilakukan. Ini kurang efektif bagi saya, karena terlalu lama," ucapnya.

Arif menjelaskan, sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, menyebutkan, badan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

"Untuk itu sekali lagi kami minta kepada pak Wali Kota Malang agar mentaati azas-azas yang kami sampaikan di atas terkait pengisian jabatan," ucapnya.

Selanjutnya, Fraksi Damai, Lookh Mahfud juga menegaskan agar bahwa pengisian jabatan agar segera dilakukan oleh Pemkot Malang.

Menurutnya, kekosongan jabatan masih banyak ditemukan pada eselon II, III dan IV di Pemerintahan Kota Malang.

"Sebenarnya kami mengimbau kepada inspektorat agar lebih melakukan pengawasan kepada intern. Karena kami menilai, masih banyak kelemahan saat kits melakukan dengar pendapat dengan pejabat eksekutif," ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan, oleh Nurmala, dari Fraksi Golkar, Nasdem, PSI.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved