Berita Surabaya Hari Ini

Puaskan Hasrat Seksual, Kakek Ajak 9 Anak di Bawah Umur Masuk Kuburan, Diberi Permen dan Uang 2 Ribu

Wujudkan Hasrat Seksual, Kakek Surabaya Ajak 9 Anak di Bawah Umur Masuk Kuburan, Diberi Permen & Uang 2 Ribu

Editor: eko darmoko
IST
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kakek bernama Ismawan alias Doni divonis hukuman penjara 6 tahun atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/11/2020).

Terdakwa berusia 56 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa divonis hukuman penjara selama enam tahun tujuh bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim saat bacakan amar putusan, Kamis, (26/11/2020).

Baca juga: Berani Meraba Organ Intim Gadis Belia, Dukun Cabul di Sampang Juga Harus Berani Menerima Hukuman Ini

Baca juga: Tragedi Cinta Segitiga Berujung Bui, Endra Curi Emas Istri Siri Demi Nikah Resmi dengan Cewek Lain

Terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 jo perppu No 1 tahun 2016 jo UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan.

Sebelumnya warga Jalan Petemon, Surabaya, itu dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsidiaer dua bulan penjara.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku menyesal dan bersalah telah mencabuli sembilan bocah di sebuah gubuk pada 7 Juli 2020 lalu.

“Saya terima, Pak, saya menyesal atas perbuatan saya,” kata Ismawan kepada majelis hakim.

Sementara itu Jaksa Parlindungan juga mengatakan terima atas putusan tersebut.

Untuk barang bukti yang disita diminta majelis agar dikembalikan kepada para saksi korban.

“Terima juga Yang Mulia,” ucap Jaksa Parlindungan.

Diketahui, terdakwa melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk area makam Petemon, Surabaya.

Ismawan memerintahkan sembilan bocah yakni RS (6) S, (9), RA, (5), DI, (8) bersama bocah lainnya untuk memegang alat kelaminnya.

Setelah puas, para korban diberi jajan dan permen serta sejumlah uang Rp 2 ribu.

Kemudian salah satu korban mengadu kepada orang tuanya hingga akhirnya terdakwa Ismawan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Syamsul Arifin)

Ilustrasi anak di bawah umur
Ilustrasi anak di bawah umur (The Week)

Pengamen Bikin Organ Vital Anak di Bawah Umur Berdarah

Organ vital anak di bawah umur berdarah akibat dinodai oleh seorang pengamen di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Pengamen itu tega mencabuli korban lantaran tak kuasa diselimuti badai kesepian.

Pengamen dan korban adalah tetangga dekat.

Korban dicabuli hingga lima kali dengan iming-iming dibelikan makanan ringan.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan tersangka bernama Kusnun (40) melakukan aksi bejatnya di rumah pelaku yang berada di Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

"Pengakuannya tindakan cabul itu dilakukan lima kali."

"Kita masih melakukan pendalaman kalau ada korban lain," ujar Gatot dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020).

Menurut Gatot, pencabulan tersebut dilakukan saat pelaku melihat korban berada di luar rumah dan kondisi sepi.

"Lalu korban diajak ke rumah pelaku, dan dibelikan makanan ringan seharga Rp 500 Lalu korban dicabuli," jelasnya.

Perbuatan itu baru diketahui saat orangtua korban melihat dubur anaknya berdarah usai bermain.

"Lalu saat diperiksa di kamar mandi, anaknya mengatakan dicabuli pelaku hingga lima kali," terang Gatot.

Pelaku melakukan perbuatan cabulnya pada 14 Juli 2020.

Gatot mengimbau orangtua menjaga anaknya saat beraktivitas di luar rumah.

"Perhatian dari orangtua untuk menekan pencabulan yang dilakukan lingkungan terdekat," tegasnya. (Kompas.com)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved