Berita Mojokerto Hari Ini
Cewek Cantik Diciduk saat Telanjang di Kamar Kos Bareng Cowok Bukan Suami, Ini Hasil Tes Urine-nya
Cewek Cantik Diciduk saat Telanjang di Kamar Kos Bareng Cowok Bukan Suami, Ini Hasil Tes Urine-nya
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
Kemudian, apabila bersangkutan termasuk kategori pemakai sedang maka akan dilakukan rawat jalan yakni pertemuan konseling sepekan sekali selama delapan kali pertemuan.
"Kalau dari kita yang bersangkutan dilakukan assement namun jika dia termasuk pemakai berat bisa dilakukan rawat inap rehabilitasi minimal tiga bulan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pasangan kekasih yang belum terikat tali pernikahan diciduk saat menginap di kamar kos di Kota Mojokerto.
Pasangan yang diduga mesum ini diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto.
Dalam kegiatan razia gabungan bersama TNI-Polri dan BNNK Mojokerto tersebut berhasil menjaring tiga pasangan diduga mesum.
Dari tiga pasangan mesum tersebut di antaranya adalah satu wanita muda bersama dua orang pria yang kepergok di dalam kamar kos lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri.
Kemudian, petugas Satpol PP melanjutkan razia di rumah kos Meri Makmur Jalan Raya Meri Nomor 458 dan mengamankan dua pasangan yang asyik bermesraan di dalam kamar kos tersebut.
Kedua pasangan itu adalah seorang wanita asal Sidoarjo dan pria warga Kelurahan Wates, Kota Mojokerto tanpa ikatan pernikahan yang tertangkap basah mesum di dalam kamar kos nomor 5 lantai 2 tersebut.
Petugas Satpol PP yang mengetuk pintu kamar nomor 5 itu memergoki pasangan bukan suami istri tidak mengenakan busana.
Mereka terlihat panik dan mengenakan baju bahkan seorang wanita muda tampak menutup badannya menggunakan selimut di atas kasur spring bed.
Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan ada enam lokasi razia di kamar kos yaitu di lingkungan Kelurahan Meri dan Kelurahan Kedundung masing-masing dua titik.
Kemudian, satu lokasi kamar kos di Kelurahan Balongsari.
"Hasil razia kamar kos kita mengamankan tujuh pelanggar yaitu tiga pasangan bukan suami istri dan empat orang tidak memiliki kartu identitas KTP," ungkapnya di kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020).
Fudi menyebut razia kamar kos ini merupakan kegiatan rutin penegakan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum dengan sasaran rumah kos yang diduga disalahkan gunakan sebagai tempat maksiat.
"Tiga pasangan wanita dan pria berada di dalam kamar kos merupakan pasangan yang tidak sah alias bukan suami istri," terangnya.
Pelanggar ketertiban umum yang terjaring razia kamar kos diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diproses sesuai prosedur lebih lanjut.
"Pelanggar yang terjaring razia kamar kos akan diberi sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya," ucap Fudi.