Penanganan Covid

Update Zona Merah Jatim Jumat 4 Desember 2020: Batu Merah, Blitar Surabaya Oranye, Pacitan Kuning

Update zona merah Jatim (Jawa Timur) hari ini, Jumat 4 Desember 2020 dan zona-zona lainnya, termasuk Kota Surabaya dan Malang.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: eko darmoko
Instagram @jatimpemprov
Peta Persebaran Zona Merah Jatim Selasa 1 Desember 2020 

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko

SURYAMALANG.COM - Berikut update zona merah Jatim (Jawa Timur) hari ini, Jumat 4 Desember 2020 dan zona-zona lainnya.

Dari update zona merah di Jawa Timur, saat ini Batu dan Jember masuk daerah zona merah Covid-19

Lalu Malang, Surabaya dan Blitar masuk zona oranye, Pacitan masuk zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19.

Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Berikut rincian update zona merah Covid-19 di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id:

Ilustrasi situasi selama pandemi Covid-19.
Ilustrasi situasi selama pandemi Covid-19. (Kompas.com)

Baca juga: Gelar Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilwali Blitar 2020, Polres Blitar Kota Bekuk 7 Pengedar Narkoba

Baca juga: Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bawa Pasir Berkualitas, BPBD Lumajang Antisipasi Penambang Nekat

- Daftar zona merah (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim) Jumat 4 Desember 2020

1. Kabupaten Jember 

2. Kabupaten Situbondo 

3. Kabupaten Jombang 

4. Kota Batu 

- Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19) Jumat 4 Desember 2020

1. Kota Surabaya

2. Kota Mojokerto

3. Kabupaten Blitar

4. Kota Pasuruan

5. Kabupaten Banyuwangi

6. Kabupaten Malang 

7. Kabupaten Sidoarjo

8. Kabupaten Mojokerto

9. Kota Probolinggo

Baca juga: Satpol PP Kota Batu Akan Sidang Tipiring Pengusaha Pelanggar IMB pada Pertengahan Desember 2020

Baca juga: Sekda Kota Malang, Wasto Sudah Keluar dari RSSA, Tapi Harus Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

10. Kabupaten Probolinggo

11. Kota Malang

12. Kabupaten Gresik

13. Kabupaten Ponorogo

14. Kota Blitar 

Peta Persebaran Zona Merah Jatim Jumat 4 Desember 2020
Peta Persebaran Zona Merah Jatim Jumat 4 Desember 2020 (Instagram @jatimpemprov)

15. Kabupaten Kediri 

16. Kabupaten Magetan

17. Kabupaten Nganjuk

18. Kabupaten Tuban

19. Kabupaten Trenggalek

20. Kota Kediri  

21. Kabupaten Sumenep

22. Kota Madiun 

23. Kabupaten Lumajang 

24. Kabupaten Tulungagung 

25. Kabupaten Bondowoso

26. Kabupaten Pamekasan 

27. Kabupaten Lamongan

28. Kabupaten Ngawi

29. Kabupaten Bojonegoro 

30. Kabupaten Bangkalan 

31. Kabupaten Madiun

32. Kabupaten Pasuruan

- Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim) Jumat 4 Desember 2020

1. Kabupaten Sampang 

2. Kabupaten Pacitan 

- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19) Jumat 4 Desember 2020

Nihil

- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:

1. Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pemkot Blitar Kembali Batasi Jam Operasional Kafe

Satgas Covid-19 terus menggencarkan Operasi Yustisi di kafe, restoran, dan rumah makan di Kota Blitar.
Satgas Covid-19 terus menggencarkan Operasi Yustisi di kafe, restoran, dan rumah makan di Kota Blitar. (samsul hadi/suryamalang.com)

Satgas Covid-19 Kota Blitar kembali melakukan pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan mulai hari ini, Jumat (4/12/2020). 

Pembatasan ini sebagai upaya mengendalikan jumlah kasus Covid-19 di Kota Blitar yang melonjak lagi beberapa hari terakhir ini.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo, mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan. 

"Surat edarannya sudah kami berikan kepada pengelola kafe, restoran, rumah makan, lesehan, maupun angkringan. Mulai hari ini diberlakukan jam operasional sejumlah tempat usaha itu," kata Hakim, Jumat (4/12/2020). 

Dikatakannya, dalam surat edaran disebutkan, jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. 

Dengan ketentuan, pelayanan di tempat bisa dilakukan sampai pukul 19.00 WIB dan pelayanan take away atau pesan antar dilakukan sampai pukul 20.00 WIB. 

"Para pengelola kafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya. 

Menurutnya, para pengelola tempat usaha harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada para karyawan. 

Pengelola menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, dan menerapkan jaga jarak di tempat usahanya. 

"Pengaturan jarak meja kursi untuk pengunjung maupun karyawan minimal satu meter," katanya. 

Hakim menambahkan pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan diberlakukan sampai status Kota Blitar kembali zona kuning Covid-19

"Nanti akan kami evaluasi penerapan pembatasan jam operasional di kafe, restoran, dan rumah makan," katanya. 

Sekadar diketahui, jumlah kasus baru konfirmasi positif Covid-19 di Kota Blitar kembali melonjak dalam beberapa hari terakhir ini. 

Data dari Satgas Covid-19 menyebutkan ada penambahan kasus baru sebanyak 32 kasus dalam dua hari, Rabu (2/12/2020) dan Kamis (3/12/2020). 

Sekarang, jumlah komulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Blitar mencapai 291 kasus dengan rincian 204 sembuh, 13 meninggal, dan 74 dalam perawatan.

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Samsul Hadi/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved