5 Siswi SMP Dikeluarkan dari Sekolah Akibat Buat Video TikTok Injak Rapor, Orangtua Bingung & Kecewa

5 Orangtua siswi SMP di Lombok terkejut, anaknya dikeluarkan dari sekolah gara-gara TikTok, bingung putrinya tak mau makan, begini kata pihak sekolah

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Istimewa via Kompas.com/logo TikTok PNG
Salah satu adegan dalam video TikTok injak rapot yang dilakukan 5 siswi SMP di Lombok 

Sehingga, anaknya memiliki kesempatan untuk berubah dan tak mengulangi perbuatannya.

Orangtua siswa lainnya, Anun (37), juga menyebut anaknya tak berhenti menangis setelah mendapat hukuman.

Menurut Anun, anaknya merupakan korban dari ponsel pintar.

"Kenapa kesalahan anak saya ini, dia itu korban HP. Mestinya dinasihati dulu baru dikeluarkan. Apa tidak ada kebijakan lain?" kata Anun.

Baca juga: Daftar Zona Merah Jatim Hari Ini Rabu 23 Desember 2020: Tulungagung, Kota Malang, Bojonegoro Merah

Baca juga: Jadwal Ibadah Natal Gereja di Kota Malang di Tengah Pandemi Covid-19, Jumlah Jemaat Dibatasi

TikTok menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp 100 miliar kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona atau Covid-19.
Ilustrasi media sosial TikTok yang banyak digandrungi remaja (IST)

Salah satu anak yang dikeluarkan dari sekolah mengaku video TikTok itu dibuat bersama teman-temannya karena kesal nilai mereka turun setelah pembelajaran daring berlangsung.

Padahal, sebelumnya mereka juara kelas.

"Saya sedih, ingin sekolah di sana lagi. Kami menyesal, kami salah. Waktu itu kami kecewa dengan nilai yang tidak memuaskan, kami menyesal, kami salah," kata salah satu siswa yang dikeluarkan.

  • Penjelasan sekolah

Kepala SMPN 1 Suela, Kasri membantah mengeluarkan lima siswa yang membuat video TikTok menginjak rapor itu.

Menurutnya, pihaknya meminta siswa itu mencari sekolah lain.

"Kami tidak memecat, tetapi meminta mereka mencari sekolah lain, tidak di sekolah ini, karena tindakan mereka telah melanggar aturan sekolah. Melebihi skor pelanggaran 75 poin," kata Kasri saat dihubungi.

Kasri menegaskan, hal itu merupakan keputusan rapat dewan guru.

"Itu adalah aturan atau regulasi sekolah. Bukan aturan saya pribadi, tapi aturan yang disepakati bersama oleh semua pihak melalui dewan guru," kata Kasri kepada Kompas.com.

Baca juga: Kenaikan Volume Kendaraan di Kota Malang Diprediksi Mulai 23 Desember 2020, Jelang Libur Nataru

Baca juga: Kasus Politik Uang Pilkada Malang 2020 Mulai Jalani Sidang Perdana, Mujiati Tak Hadir

Baca juga: Sembuh dari Corona, Bupati Lumajang Thoriqul Haq Bagi Tips Siasati Hadapi Covid-19

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved