Berita Malang Hari Ini
10 Pasangan Bukan Suami Istri Dirazia Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Malang : Tidak Jaga Jarak
Menurut Bowo, pasangan yang berdiam diri dalam kamar penginapan kecil kemungkinan menerapkan aturan jaga jarak.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : M Erwin Wicaksono , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang menyatakan puluhan pasangan bukan suami yang terjaring razia saat malam tahun baru melanggar protokol kesehatan tentang physical distancing.
"Mereka melanggar pedoman tatanan normal saat pandemi Covid-19," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Bowo ketika dikonfirmasi di Mako Satpol PP Kabupaten Malang pada Senin (4/1/2020).
Menurut Bowo, pasangan yang berdiam diri dalam kamar penginapan kecil kemungkinan menerapkan aturan jaga jarak.
"Terkait penerapan menjaga jarak, mereka tidak menjaga jarak padahal bukan keluarga," ujar Bowo.
Usai memberikan pembinaan kepada puluhan pasangan bukan suami istri, Bowo berharap mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Bowo memperingat konsekuensi hukum bagi para pasangan jika mengulangi perbuatan kumpul kebo itu.
"Jika dilakukan kembali akan berurusan dengan pihak kepolisian sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutup Bowo.