Berita Malang Hari Ini

10 Pasangan Bukan Suami Istri Dirazia Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Malang : Tidak Jaga Jarak

Menurut Bowo, pasangan yang berdiam diri dalam kamar penginapan kecil kemungkinan menerapkan aturan jaga jarak.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Erwin Wicaksono
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Bowo ketika dikonfirmasi di Mako Satpol PP Kabupaten Malang pada Senin (4/1/2020). 

Penulis : M Erwin Wicaksono , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang menyatakan puluhan pasangan bukan suami yang terjaring razia saat malam tahun baru melanggar protokol kesehatan tentang physical distancing.

"Mereka melanggar pedoman tatanan normal saat pandemi Covid-19," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Bowo ketika dikonfirmasi di Mako Satpol PP Kabupaten Malang pada Senin (4/1/2020).

Menurut Bowo, pasangan yang berdiam diri dalam kamar penginapan kecil kemungkinan menerapkan aturan jaga jarak.

"Terkait penerapan menjaga jarak, mereka tidak menjaga jarak padahal bukan keluarga," ujar Bowo.

Usai memberikan pembinaan kepada puluhan pasangan bukan suami istri, Bowo berharap mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Bowo memperingat konsekuensi hukum bagi para pasangan jika mengulangi perbuatan kumpul kebo itu.

"Jika dilakukan kembali akan berurusan dengan pihak kepolisian sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutup Bowo.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved