2 Cara Cek Nama Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama, Cukup Siapkan NIK

Inilah 2 cara cek nama calon penerima vaksin Covid-19 gratis untuk gelombang pertama di Indonesia. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi Vaksin Covid-19 

- Kemudian, ketuk tombol 'Selanjutnya'

- Nantinya, Anda dapat melihat pemberitahuan apakah NIK yang Anda masukkan termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.

Berikut pemberitahuan jika Anda belum termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis:

Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini.

Kemudian, di bagian bawah juga tertulis:

Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).

Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: vaksin@pedulilindungi.id.

x

Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan). (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Jika nama Anda belum tercantum sebagai calon penerima vaksin, artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertema penerima vaksin.

Cek Melalui SMS Pemberitahuan

Selain dapat dicek pada laman PeduliLindungi, calon penerima vaksin Covid-19 akan menerima SMS dari Kementerian Kesehatan.

Pengiriman SMS ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Peaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan, pengiriman SMS akan dimulai tanggal 31 Desember 2020, yang akan dikirimkan oleh "Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19" atau "PEDULI COVID".

Bagi masyarakat yang menerima SMS ini dipastikan masuk prioritas pertama vaksinasi virus corona.

Mereka adalah kelompok masyarakat usia 18-59 tahun yang diutamakan dari tenaga kesehatan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved