Penanganan Covid
Daftar Zona Merah Jatim Hari Ini Jumat 15 Januari 2021: Kediri, Madiun, Nganjuk & PSBB Malang Raya
Update zona merah Jatim (Jawa Timur) hari ini Jumat 15 Januari 2021, Nganjuk, Madiun, Mojokerto dan Kediri Merah. Simak juga info PSBB di Malang Raya.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURAMALANG.COM, MALANG - Berikut update zona merah Jatim (Jawa Timur) hari ini Jumat 15 Januari 2021.
Dari daftar zona merah di Jawa Timur Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto masih di zona merah Covid-19.
Ponorogo, Tuban, Malang zona oranye, lalu zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19 nihil.
Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Sementara itu, data konfirmasi pasien Covid-19 di Jawa Timur bertambah 978 orang sehingga total saat ini ada 96.045 pasien.
Dengan rincian aktif total ada 6.864 pasien, sembuh total ada 82331 pasien dan meninggal dunia total 6716 orang.
Berikut rincian dan ulasan update zona merah di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovidJatim:
Daftar zona merah Jatim (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)
1. Kabupaten Mojokerto
2. Kabupaten Kediri
3. Kota Mojokerto
4. Kabupaten Nganjuk
5. Kota Madiun
Baca juga: Jalan Menuju Jembatan Srigonco Rusak, Bupati Malang Serukan Perbaikan dan Tunda Peresmian
Baca juga: Jalan Menuju Jembatan Srigonco Rusak, Bupati Malang Serukan Perbaikan dan Tunda Peresmian
Baca juga: Tuban Terapkan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Jam Malam 21.00 WIB
Baca juga: PPKM di Kabupaten Kediri, Jalan Utama di Pare Ditutup Tim Gabungan Polres, Satpol PP dan TNI
Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)
1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kota Pasuruan
4. Kabupaten Malang
5. Kabupaten Sidoarjo
6. Kabupaten Sampang
7. Kabupaten Probolinggo
8. Kota Probolinggo
9. Kabupaten Gresik
10. Kabupaten Ponorogo
11. Kabupaten Pacitan
12. Kabupaten Magetan
13. Kabupaten Ngawi
14. Kabupaten Trenggalek
15. Kota Kediri
16. Kabupaten Sumenep
17. Kabupaten Lamongan
18. Kabupaten Bondowoso
19. Kabupaten Pamekasan
20. Kabupaten Bangkalan
21. Kabupaten Madiun
22. Kabupaten Pasuruan
23. Kabupaten Situbondo
24. Kabupaten Jombang
25. Kota Batu
26. Kota Blitar
27. Kabupaten Lumajang
28. Kota Malang
29. Kabupaten Tuban
30. Kabupaten Blitar
31. Kabupaten Tulungagung
32. Kabupaten Bojonegoro
Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)
- Nihil
Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)
- Nihil
Baca juga: Empat Hari Banjir di Jember, Lebih dari 3.000 KK Terdampak, Ada di 12 Desa di 5 Kecamatan
Baca juga: 2 Pemuda Madura Nekat Selundupkan 6 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dari Malaysia dengan Pesawat Terbang
Berita terkait PSBB Malang Raya 2021:
1. 10 Pemilik Warung Bandel Dipanggil Satpol PP, Penegakan Aturan Hari Keempat PPKM di Kota Malang

Satpol PP Kota Malang mulai melakukan penindakan tegas kepada pemilik warung makan di Kota Malang yang tetap buka di luar waktu yang telah ditentukan.
Tindakan tegas dilakukan memasuki hari keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang,
Warung-warung itu terletak disejumlah ruas jalan di Kota Malang dan salah satunya ialah di Jalan Soekarno Hatta.
Pemanggilan dilakukan, lantaran warung tersebut melanggar protokol kesehatan yang telah ditentukan saat pelaksanaan PPKM.
Yakni tidak memperhatikan kapasitas pengunjung yang datang dan membiarkan pengunjung untuk berkerumun.
"Hari ini, ada dua pemilik warung yang kami panggil. Kemarin juga ada. Itu yang nantinya kami laporkan baik kepada provinsi dan Wali Kota Malang," ucap Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi, Kamis (14/1/2021).
Dari empat hari pelaksanaan PPKM di Kota Malang, Priyadi mengaku, bahwa sudah banyak kafe dan restoran di Kota Malang yang mulai taat kepada aturan.
Begitu juga dengan tempat perbelanjaan seperti mal yang kemarin (13/1/2021) kata Priyadi pihaknya melakukan pengecekan terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
"Seperti kafe-kafe yang selama ini bandel dan menjadi catatan kami sekarang sudah patuh. Mereka tutup sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Baik itu mal-mal saat kami sidak patuh semua," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya belum memberikan denda kepada kafe maupun restoran yang melanggar.
Akan tetapi, pihaknya hanya memberikan tindakan secara tertulis dan melakukan pemanggilan bagi pelanggar yang bandel.
Termasuk memberikan imbauan dan membubarkan kerumunan massa di kafe maupun di resto-resto saat pemberlakuan jam malam di saat PPKM.
"Sejauh ini pelanggarannya masih sedikit. Dendanya juga belum ada. Hampir semua pelaku usaha sudah memenuhi ketentuan untuk menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Lebih lanjut lagi Priyadi mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi berkaitan dengan PPKM ini.
Dari operasi yustisi tersebut nantinya akan direkap dan dikumpulkan denda-denda yang telah masuk pada 27 Januari 2021 mendatang.
"Nanti akan diakumulasi selama PPKM ada berapa. Yang jelas kalau nanti ada tindakan dan teguran kami lakukan denda tipiring. Dendanya sesuai aturan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan," tandasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Rifky Edgar/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM)