Penanganan Covid

Daftar Zona Merah Jatim Hari Ini Jumat 15 Januari 2021: Kediri, Madiun, Nganjuk & PSBB Malang Raya

Update zona merah Jatim (Jawa Timur) hari ini Jumat 15 Januari 2021, Nganjuk, Madiun, Mojokerto dan Kediri Merah. Simak juga info PSBB di Malang Raya.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
infocovid19
Peta zona merah Jatim 15 Januari 2021 

SURAMALANG.COM, MALANG - Berikut update zona merah Jatim (Jawa Timur) hari ini Jumat 15 Januari 2021.

Dari daftar zona merah di Jawa Timur Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto masih di zona merah Covid-19. 

Ponorogo, Tuban, Malang zona oranye, lalu zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19 nihil. 

Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Peta zona merah Jatim 14 Januari 2021
Peta zona merah Jatim 15 Januari 2021 (infocovid19)

Sementara itu, data konfirmasi pasien Covid-19 di Jawa Timur bertambah 978 orang sehingga total saat ini ada 96.045 pasien.

Dengan rincian aktif total ada 6.864 pasien, sembuh total ada 82331 pasien dan meninggal dunia total 6716 orang. 

Berikut rincian dan ulasan update zona merah di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovidJatim:

Daftar zona merah Jatim (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)

1. Kabupaten Mojokerto

2. Kabupaten Kediri

3. Kota Mojokerto

4. Kabupaten Nganjuk

5. Kota Madiun

Baca juga: Jalan Menuju Jembatan Srigonco Rusak, Bupati Malang Serukan Perbaikan dan Tunda Peresmian

Baca juga: Jalan Menuju Jembatan Srigonco Rusak, Bupati Malang Serukan Perbaikan dan Tunda Peresmian

Baca juga: Tuban Terapkan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Jam Malam 21.00 WIB

Baca juga: PPKM di Kabupaten Kediri, Jalan Utama di Pare Ditutup Tim Gabungan Polres, Satpol PP dan TNI

Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)

1. Kota Surabaya

2. Kabupaten Banyuwangi

3. Kota Pasuruan

4. Kabupaten Malang 

5. Kabupaten Sidoarjo

6. Kabupaten Sampang 

7. Kabupaten Probolinggo

8. Kota Probolinggo

9. Kabupaten Gresik

10. Kabupaten Ponorogo

11. Kabupaten Pacitan 

12. Kabupaten Magetan

13. Kabupaten Ngawi

14. Kabupaten Trenggalek

15. Kota Kediri  

16. Kabupaten Sumenep 

17. Kabupaten Lamongan

18. Kabupaten Bondowoso

19. Kabupaten Pamekasan 

20. Kabupaten Bangkalan 

21. Kabupaten Madiun

22. Kabupaten Pasuruan

23. Kabupaten Situbondo 

24. Kabupaten Jombang 

25. Kota Batu 

26. Kota Blitar

27. Kabupaten Lumajang

28. Kota Malang 

29. Kabupaten Tuban 

30. Kabupaten Blitar

31. Kabupaten Tulungagung 

32. Kabupaten Bojonegoro 

Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)

- Nihil

Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)

- Nihil

Baca juga: Empat Hari Banjir di Jember, Lebih dari 3.000 KK Terdampak, Ada di 12 Desa di 5 Kecamatan

Baca juga: 2 Pemuda Madura Nekat Selundupkan 6 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dari Malaysia dengan Pesawat Terbang

Berita terkait PSBB Malang Raya 2021:

1. 10 Pemilik Warung Bandel Dipanggil Satpol PP, Penegakan Aturan Hari Keempat PPKM di Kota Malang

Satpol PP Kota Malang saat melakukan operasi yustisi ke sejumlah warung makan di Kota Malang saat PPKM, Rabu (13/1/2021).
Satpol PP Kota Malang saat melakukan operasi yustisi ke sejumlah warung makan di Kota Malang saat PPKM, Rabu (13/1/2021). (SURYAMALANG.COM/Satpol PP Kota Malang)

Satpol PP Kota Malang mulai melakukan penindakan tegas kepada pemilik warung makan di Kota Malang yang tetap buka di luar waktu yang telah ditentukan.

Tindakan tegas dilakukan memasuki hari keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang,

Warung-warung itu terletak disejumlah ruas jalan di Kota Malang dan salah satunya ialah di Jalan Soekarno Hatta.

Pemanggilan dilakukan, lantaran warung tersebut melanggar protokol kesehatan yang telah ditentukan saat pelaksanaan PPKM.

Yakni tidak memperhatikan kapasitas pengunjung yang datang dan membiarkan pengunjung untuk berkerumun.

"Hari ini, ada dua pemilik warung yang kami panggil. Kemarin juga ada. Itu yang nantinya kami laporkan baik kepada provinsi dan Wali Kota Malang," ucap Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi, Kamis (14/1/2021).

Dari empat hari pelaksanaan PPKM di Kota Malang, Priyadi mengaku, bahwa sudah banyak kafe dan restoran di Kota Malang yang mulai taat kepada aturan.

Begitu juga dengan tempat perbelanjaan seperti mal yang kemarin (13/1/2021) kata Priyadi pihaknya melakukan pengecekan terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

"Seperti kafe-kafe yang selama ini bandel dan menjadi catatan kami sekarang sudah patuh. Mereka tutup sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Baik itu mal-mal saat kami sidak patuh semua," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya belum memberikan denda kepada kafe maupun restoran yang melanggar.

Akan tetapi, pihaknya hanya memberikan tindakan secara tertulis dan melakukan pemanggilan bagi pelanggar yang bandel.

Termasuk memberikan imbauan dan membubarkan kerumunan massa di kafe maupun di resto-resto saat pemberlakuan jam malam di saat PPKM.

"Sejauh ini pelanggarannya masih sedikit. Dendanya juga belum ada. Hampir semua pelaku usaha sudah memenuhi ketentuan untuk menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Lebih lanjut lagi Priyadi mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi berkaitan dengan PPKM ini.

Dari operasi yustisi tersebut nantinya akan direkap dan dikumpulkan denda-denda yang telah masuk pada 27 Januari 2021 mendatang.

"Nanti akan diakumulasi selama PPKM ada berapa. Yang jelas kalau nanti ada tindakan dan teguran kami lakukan denda tipiring. Dendanya sesuai aturan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan," tandasnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Rifky Edgar/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved