Berita Ponorogo Hari Ini
Gadis Usia 16 Tahun Termakan Rayuan Tetangganya, Sering Antar Jemput Hingga Dinodai di Rumah Nenek
Gadis Usia 16 Tahun Termakan Rayuan Tetangganya, Sering Antar Jemput Hingga Dinodai di Rumah Nenek
SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Pria berinisial LM (20) di Ponorogo tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih belia.
Korban gadis belia tersebut masih tercatat sebagai anak di bawah umur, berinisial GAP (16).
Kini, LM yang tinggal di Desa Suru, Kecamatan Sooko, Ponorogo berhasil diringkus Satreskrim Polres Ponorogo.
usai melakukan persetubuhan terlarang dengan tetangganya yang masih dibawah umur.
Baca juga: Viral Cemburu Ceweknya Pergi ke Tretes, Cowok Surabaya Menyeretnya Masuk Kamar Lalu Berbuat Brutal
Baca juga: 11 Januari Kisah Pahit Siswi SMP Ponorogo, Cowok Janji Menikahi, Diberi Kuota Internet Lalu Dinodai
Baca juga: Dijadikan Budak Nafsu Pria Beristri, Siswi SMP Sampai Sempoyongan saat Jalan Kaki Pulang ke Rumah
Dilaporkan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan, LM menyetubuhi GAP di rumah nenek GAP yang bersebelahan dengan rumah korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Gestik Ayudha, menjelaskan LM dan GAP memang kenal dekat.
Sepekan sekali, LM menjemput GAP dari rumah tantenya di Kecamatan Ponorogo untuk pulang ke Sooko.
"Korban ini sekolah di kota, jadi menginap di rumah tantenya," ucap Gestik, Rabu (20/1/2021).
Pada kurun waktu bulan November 2020, ibu korban melihat pintu belakang rumah nenek korban yang berada di samping rumahnya terbuka.
Ayah dari korban juga melihat LM sempat masuk ke rumah yang ditempati oleh korban tersebut.
"Ibu korban lalu menanyai korban dan korban menjawab bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka," jelasnya.
GAP bisa jatuh ke pelukan LM setelah LM berjanji akan menikahinya dan sewaktu melakukan hubungan badan ia berjanji tidak akan menghamili korban.
Karena tidak terima, ibu korban melaporkan LM ke pihak kepolisian untuk bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Atas perbuatannya LM terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Sofyan Arif Candra)

Karyawan Setubuhi Anak Bos