Berita Ponorogo Hari Ini
Gadis Usia 16 Tahun Termakan Rayuan Tetangganya, Sering Antar Jemput Hingga Dinodai di Rumah Nenek
Gadis Usia 16 Tahun Termakan Rayuan Tetangganya, Sering Antar Jemput Hingga Dinodai di Rumah Nenek
Seorang bos di Ponorogo marah setelah tahu putrinya disetubuhi karyawan yang bekerja kepadanya.
Buntut dari dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, bos melaporkan karyawannya ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Karyawan ini adalah laki-laki bernama Gunawan, berusia 30 tahun.
Sedangkan korbannya adalah gadis belia berinisial PR yang berusia 15 tahun.
Gunawan sering merayu PR demi mendapatkan simpati.
Bahkan, Gunawan juga sering memanjakan PR dengan membelikannya pulsa dan kuota internet.
Selain itu Gunawan yang merupakan warga Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun tersebut juga sering mengajak jalan-jalan PR serta membelikannya jajan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polres Ponorogo, Ipda Gestik Ayudha menjelaskan, aksi bejat Gunawan berawal saat PR keluar rumah pada 11 Januari 2021 lalu.
"Di tengah jalan, korban bertemu dengan tersangka lalu mengajak ke sebuah penginapan di Telaga Ngebel," ucap Gestik kepada SURYAMALANG.COM.
Di penginapan tersebut Gunawan menyetubuhi PR yang masih berstatus pelajar MTS atau setara SMP.
Siswi SMP itu pun direnggut mahkotanya oleh Gunawan.
"Tersangka lalu mengantarkan korban ke rumahnya yang mana sang ibu sudah menunggu," ucapnya.
Ibu korban sempat bertanya kepada Gunawan pergi ke mana saja dengan anaknya.
"Tersangka menjawab dirinya mengajak korban ke daerah Jetis untuk mengambil mobil bosnya," jelasnya.
Timbul kecurigaan dalam benak ibu korban saat anaknya tidak kunjung keluar kamar setelah bepergian dengan Gunawan.