Berita Ponorogo Hari Ini

Gadis Usia 16 Tahun Termakan Rayuan Tetangganya, Sering Antar Jemput Hingga Dinodai di Rumah Nenek

Gadis Usia 16 Tahun Termakan Rayuan Tetangganya, Sering Antar Jemput Hingga Dinodai di Rumah Nenek

Editor: eko darmoko
The Week
Ilustrasi 

"Setelah ditanya lagi korban mengakui telah ke Ngebel dan berhubungan badan dengan tersangka," ujar Gestik.

Sementara itu, Gunawan mengaku berani melakukan hubungan intim karena telah berkomitmen akan menikahi PR setelah lulus sekolah.

"Saya tahu kalau dia masih anak-anak, masih sekolah, tapi kami sudah berkomitmen mau menikah saat sudah lulus," ucapnya.

Atas perbuatannya Gunawan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Sofyan Arif Candra)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Instagram)

Putri Kandung Dijual Ibunya Rp 350 Ribu untuk Bercinta dengan Pria Hidung Belang

Ibu berinisial ASN (42) tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang.

ASN memaksa putri kandungnya untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, kasus ibu menjual anaknya dalam bisnis prostitusi ini berhasil dibongkar Polrestabes Medan.

Aktivitas prostitusi ini terbongkar di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung pada Sabtu (9/1/2021) dini hari.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi mengatakan, warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung tersebut telah diamankan.

Terungkapnya kasus perdagangan wanita itu bermula dari informasi adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang.

"Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan," ujarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (13/1/2021).

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Medan Tembung.

Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita berinisial ASN (42).

Dari hasil pemeriksaan, ASN merupakan muncikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan."

"Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Ibu Tega "Jual" Putrinya Rp 350.000 kepada Pria Hidung Belang

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved