Cuma 6 Menit Perempuan Layani Birahi Teman Lelaki di Halte Bus, Saksi Mata Terkejut Tak Mau Diusir

Begini detik-detik MA kepergok layani birahi teman lelaki di halte bus, saksi mata sebut durasinya sekitar 6 menit

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Bebet Hidayat
Suryamalang.com/kolase Istimewa via TribunJateng.com/TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
MA (21) perempuan yang layani nafsu birahi teman lelaki di halte bus sampai 6 menit 

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan perempuan tersebut berinisial MA (21).

Pelaku, dikatakan Ewo, tidak mabuk atau menggunakan narkoba saat melakukan mesum tersebut.

"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).

"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.

Dibayar Rp 22 Ribu, Perempuan Cantik Ini Nekat Lakukan Oral dengan Pria di Halte, Terakam CCTV
Dibayar Rp 22 Ribu, Perempuan Cantik Ini Nekat Lakukan Oral dengan Pria di Halte, Terakam CCTV (Tribun Video)

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22.000 oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.

"Pelaku perempuan ini dibayar Rp 22.000. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo.

Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

  • Belum Menikah

Dari keterangan polisi berstatus masih lajang atau belum menikah.

"Pelaku berusia 21 tahun dan inisialnya MA. Dia belum menikah," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved