Pacaran Online Selama 3 Tahun Berujung Pilu, Pria Surabaya Ditipu Kekasihnya Hampir Setengah Miliar
Kisah seorang pria melakukan pacaran online selama tiga tahun dengan seorang perempuan berujung pilu.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Bebet Hidayat
"Tidak tahu kenapa saya dibujuk dan mau tidur sama dia, sampai besoknya juga begitu," ujarnya HH, Selasa (22/12/2020).

Hubungan asmara keduanya berjalan beberapa bulan, HH merasa apa yang telah dijanjikan sang pria tak kunjung diwujudkan.
Ia pun tak tahan lalu memilih berusaha untuk menghindari pria tersebut.
"Karena saya menghindari dia terus, saya langsung didatangi ke toko dan sempat mengancam kalau tidak menurut sama dia, akan membuat ribut di toko (tempat HH bekerja)," katanya.
"Dan dia juga berkata, kalau saya tidak mau dinikahi, dia meminta ganti rugi Rp 100 juta, sebagai ganti uang yang dia beri selama empat bulan itu (selama menjalin hubungan)," jelas HH.
HH tak merincikan kapan kejadian tidak mengenakkan yang terjadi di toko parfum tempatnya bekerja ini.
Tentu yang jelas, usai kejadian tersebut HH bingung bagaimana mendapat uang ganti rugi yang diminta RD.
Dalam keadaan bingung, serta tekanan dari RD, HH pun mengambil jam tangan serta cincin RD yang rencananya akan ia jual, untuk membayar uang ganti rugi yang diminta.

Jadi dia hitung selama kenal selama 4 bulan, uang yang dikasihkan jika ditotal mencapai Rp 100 juta, padahal tidak sampai segitu.
Memang, waktu pertama dia memberi uang Rp 1,2 juta setelah itu Rp 300 sampai Rp 400 ribu.
"Saya bertanya ini untuk apa dan dia menjawab untuk uang jajan sama bensin saya," ucap HH.
Perihal jam dan cincin mili RD yang diambil oleh HH, ternyata diketahui oleh RD.
HH pun dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang, dan sempat dipanggil untuk diminta keterangan.
"Dia lapor ke polisi, akhirnya saya dipanggil, namun karena jam tangan serta cincin masih ada, ya langsung saya kembalikan," ujar HH.
"Jadi di depan petugas hanya membuat surat pernyataan kalau tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," tegas HH.
Ketua FKPM Pelita Marno Mukti menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban HH.
Pihaknya menyarankan untuk melaporkan ke Polsek jajaran untuk ditindaklanjuti.
Terkait ancaman RD, dan perlakuan tidak mengenakkan ini, agar nantinya kedua belah pihak dimediasi untuk segera menyelesaikan hubungan asmara yang terbilang rumit ini.
Jadi pelapor (HH) juga masih menunggu orang tuanya, karena sedang berada di luar kota.
"Kami juga nantinya, akan melakukan mengarahkan ke Polsek setempat," tuturnya.
"Agar keduanya di mediasi, tentu nanti menentukan apakah nantinya akan masuk proses hukum atau tidak," tutup Marno Mukti.