Dijanjikan Punya Harta Banyak, Ibu Muda Terperangkap Rayuan Selingkuhan, Nyawa Anaknya Melayang
Hari mengatakan, motif pembunuhan itu adalah untuk menutupi jejak perselingkuhan antara AO dengan MA.
"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.
Sementara itu suami pelaku, Feri Mamat mengatakan bahwa sebelumnya dirinya sudah menaruh curiga istrinya menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
"Dari mengandung lima bulan, saya udah curiga," kata Feri.
Warni (49) menceritakan kronologi penemuan cucunya yang sudah tak bernyawa saat ditemui di kediamannya, Jalan WR Supratman, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Minggu (7/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa)
Feri menambahkan, dia menyerahkan semua kepada polisi untuk nasib pelaku.
"Saya serahkan kepada polisi, baik buruknya istri saya ke polisi," kata Feri.
Kronologi pembunuhan
Seperti diwartakan Kompas.com, pembunuhan bayi berusia 9 bulan oleh ibu kandung di Lampung sudah direncanakan sejak November 2020.
Rencana pembunuhan tersebut didalangi oleh MA yang merupakan pasangan selingkuh dari AO, ibu kandung bayi perempuan malang itu.
“Tersangka MA ini sudah merencanakan pembunuhan itu sejak tiga bulan lalu,” kata Hari, Selasa (9/2/2021).
• Sosok Calon Menantu Rhoma Irama, Calon Istri Ridho Rhoma, Batal Nikah?
Pada hari kejadian, Sabtu (6/2/2021) sore, tersangka AO meminta izin kepada suaminya untuk pergi ke rumah salah satu kerabat.
Namun, hal itu hanya modus belaka karena tersangka MA sudah menunggu.
Keduanya lalu pergi ke rumah kost salah satu rekan MA di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras.
“Di rumah kost ini tersangka MA berupaya membunuh korban,” kata Hari.
Dua tersangka pembunuhan bayi 9 bulan, MA (kanan) dan AO (kiri) di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021). (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)