Istri Teriak Pergoki Suami di Rumah Nodai Anak Kandung, Ternyata Sudah 10 Kali

Nafsu terlarang ayah ke anak kandung kepergok langsung oleh istri, ibu menjerit: saya akan lapor

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Shanghaiist via TribunManado.com
Foto ilustrasi tidak berkaitan dengan peristiwa, kasus ayah nodai anak kandung di Sumatera Utara 

Kepada polisi, TN mengaku tak pernah merudapaksa orang lain, kecuali anak kandungnya.

Meski sudah melakukannya lebih dari 10 kali, TN merasa menyesal telah tega berbuat asusila pada korban.

“Sama yang lain tidak pernah. Menyesal,” ucap TN, Senin (21/2/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar menyebut TN merudapaksa korban sejak 2018 lalu.

Terakhir, tindakan asusila itu dilakukan TN pada 21 Desember 2020 lalu.

“Di mana yang dilaporkan kepada kami bahwa si korban atau anaknya tersangka dengan inisial TRN umur sembilan tahun merupakan putri kandung tersangka," jelas Nelson, Selasa (23/2/2021).

"Menurut si korban, pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terhadap putrinya sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai terakhir pada 21 Desember 2020.".

Baca juga: Mayat Pria Tergeletak di Tengah Rel Kereta Api, Ini Dugaan Polisi Polsek Singosari Malang

Baca juga: Sutiaji Harap Bidang Pemuda dan Olahraga Jadi Perhatian Disporapar Kota Malang di Rencana Kerja 2022

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 D subs Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

TN kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

  • Kasus serupa, sampai punya 2 anak 

Sebelumnya, kasus serupa juga dilakukan seorang pria berinisial Ak (60), warga Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Ak ditangkap polisi setelah tega memperkosa putri kandungnya sendiri berinisial Fr (23).

Ironisnya, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku itu diketahui sudah berulang kali.

Bahkan, saat ini korban telah memiliki dua anak dari hasil hubungan inses tersebut.

Dikutip dari Kompas.com artikel 'Fakta Ayah Perkosa Putri Kandung hingga Punya 2 Anak, Dilakukan sejak SD dan Terancam Dikebiri

Simak ulasan lengkapnya:

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved