Istri Teriak Pergoki Suami di Rumah Nodai Anak Kandung, Ternyata Sudah 10 Kali

Nafsu terlarang ayah ke anak kandung kepergok langsung oleh istri, ibu menjerit: saya akan lapor

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Shanghaiist via TribunManado.com
Foto ilustrasi tidak berkaitan dengan peristiwa, kasus ayah nodai anak kandung di Sumatera Utara 

Setelah mendapat laporan itu, Pino langsung menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu.

Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata AKP Pino.

Saat dilakukan upaya penangkapan itu, pelaku sempat berusaha menolak dan hendak menyerang petugas dengan badik.

Namun, berkat kesigapan petugas saat itu pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Polres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

4. Pelaku residivis kasus serupa

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pino mengatakan ternyata pelaku adalah seorang residivis.

Adapun kasus yang menjeratnya ternyata sama. Yaitu pelaku pernah memperkosa anak kandungnya dari istri yang pertama.

Pelaku diketahui baru keluar dari penjara pada Februari 2020 lalu.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku juga terancam mendapat hukuman kebiri kimia setelah Presiden Jokowi mengeluarkan PP No 70 tahun 2020.

Penulis: Sarah Elnyora/Editor: Dyan Rekohandi/SURYAMALANG.COM.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved