Berita Pamekasan Hari Ini
Kerja di Warkop Digaji 50 Ribu, Nyambi Beri Layanan Birahi di Hotel, Diciduk dalam Kondisi Telanjang
Kerja di Warkop Digaji 50 Ribu, Nyambi Beri Layanan Birahi di Hotel, Diciduk dalam Kondisi Telanjang
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Mucikari berinisial S di Kabupaten Pamekasan, Madura, diciduk polisi karena menyediakan pekerja seks komersial (PSK).
S pun digelandang ke Mapolres Pamekasan dan terlihat tertunduk lesu saat diinterogasi petugas, Rabu (24/3/2021).
Mucikari berusia 51 tahun tersebut ditangkap anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan karena terbukti menyediakan PSK terhadap pria hidung belang.
Perempuan asal Bondowoso ini diamankan sejak Senin (22/3/2021) pukul 13.45 WIB.
Ditangkapnya mucikari tersebut bermula dari penggerebekan dua pasangan bukan suami istri oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di Hotel Purnama, Jalan Bonorogo, pada Senin (22/3/2021) pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Cinta Segiempat dalam Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu di Malang, Disetubuhi dan Jenazah Setengah Bugil
Dua pasangan bukan suami istri yang digerebek itu berinisial A, pemuda berusia 20 tahun, warga Kecamatan Kota, yang berstatus sebagai pelanggan.
Sedangkan PSK yang dipakai oleh A, berinisial E, perempuan berusia 47 tahun, warga Lumajang.
S menceritakan, E mulai bekerja di warung kopinya sudah 10 hari.
Selama bekerja 10 hari tersebut, E oleh S hanya dibayar Rp 50 ribu.
Di warung kopi miliknya, E Kesehariannya bekerja mencuci piring, mencuci gelas wadah kopi, menyapu dan memasak.
Tapi, bila ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, S menawarkan kepada E mau atau tidak.
"Ketemuannya di warung kopi saya."
"Tapi transaksi mereka saat janjian dan bayar uangnya mungkin di luar," kata S saat diwawancarai SURYAMALANG.COM.
S mengaku baru sekali kepergok menyediakan jasa PSK ini terhadap pria hidung belang.
Namun, berdasarkan informasi yang S peroleh, E sudah pernah dipakai dua kali oleh pelanggannya.