Berita Pamekasan Hari Ini

Kerja di Warkop Digaji 50 Ribu, Nyambi Beri Layanan Birahi di Hotel, Diciduk dalam Kondisi Telanjang

Kerja di Warkop Digaji 50 Ribu, Nyambi Beri Layanan Birahi di Hotel, Diciduk dalam Kondisi Telanjang

Editor: eko darmoko
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi PSK 

Ditangkapnya muncikari berusia 51 tahun tersebut bermula dari penggerebekan dua pasangan bukan suami istri yang digerebek oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di Hotel Purnama, Jalan Bonorogo.

Dua pasangan bukan suami istri yang digerebek itu berinisial A berstatus sebagai penyewa warga Kecamatan Kota, dan E berstatus sebagai PSK, warga Lumajang.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, saat digerebek, dua pasangan bukan suami istri ini didapati dalam keadaan telanjang.

Bermula dari penggerebekan tindakan asusila tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Hasil pengembangan tindakan asusila itu membuahkan suatu petunjuk bahwa si pria hidung belang melakukan transaksi jasa PSK kepada salah seorang muncikari yang berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus.

"Anggota kami menggerebek pasangan bukan suami istri ini pukul 13.00 WIB. Lalu si muncikari kami tangkap pukul 14.45 WIB di hari yang sama," kata AKP Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

"Sebelum penangkapan muncikari itu, kami mendapati pasangan bukan suami istri di dalam sebuah hotel, dan setelah kita kembangkan, si laki-laki (pembeli) dijembatani oleh seorang mucikari,” sambungnya.

Menurut Kasatreskrim berbadan kekar ini, muncikari yang diamankan oleh anggotanya tersebut ber-KTP warga Bondowoso.

Namun kesehariannya, perempuan tersebut berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus.

Sementara, pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah melakukan tindak asusila itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan

Tapi, statusnya hanya dijadikan sebagai saksi.

Saat ini, kedua pasangan bukan suami istri itu sudah dipulangkan, dan hanya diperiksa sebatas dimintai keterangan saja.

”Muncikari ini dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan," jelas AKP Adhi.

Berdasarkan pengakuan S, modus transaksi jasa esek-esek yang ia sediakan hanya menunggu pelanggan yang datang ke warung kopinya.

Misal ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu oleh S langsung disediakan.

Sementara, tarif yang biasa dipatok ke pelanggannya oleh si muncikari dan PSK ini berkisar Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.

"Kalau ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu S langsung menelepon si PSK,” tutupnya. (SURYAMALANG.COM/Kuswanto)

Berita terkait Pekerja Seks Komersial dan Kabupaten Pamekasan

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved