RESMI! Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polda Jatim Lakukan Penyekatan di 7 Titik Ini
Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 ini, larangan mudik lebaran ini berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang
AKBP Deni Kuncoro, Kabagbinops Ditlantas Polda Jatim menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyekatan di 7 titik perbatasan antar provinsi.
Baik perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah maupun Jawa Timur-Bali.
Baca juga: Gubernur Khofifah Warga Patuhi Larangan Mudik
“Belajar dari tahun kemarin, kemarin sudah ada penyekatan di keluar masuk kota di seluruh wilayah Jatim," jelas AKBP Deni.
Ia menjelaskan, pihaknya akan memperhatikan penyekatan keluar masuk provinsi, Jatim ke Jateng, Jateng ke Jatim, maupun dari Bali.
Skrining dilakukan terhadap seluruh kendaraan pribadi yang melintasi posko pengecekan.
Berlaku 6-17 Mei 2021
Pemerintah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.
Keputusan larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.
Tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.
Apa saja poin-poin dalam larangan mudik tersebut? Simak selengkapnya.
1. Penetapan tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.
2. Berlaku untuk semua