RESMI! Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polda Jatim Lakukan Penyekatan di 7 Titik Ini
Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 ini, larangan mudik lebaran ini berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang
Larangan mudik lebaran 2021 ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.
Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.
Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
3. Tidak boleh berpergian
Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik lebaran 2021 ini.
Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.
Baca juga: Tempat Kos Plus Salon Jadi Markas Prostitusi Cewek Usia SMP-SMA di Blitar, Rp 300 Ribu Sekali Main
4. Pengecualian
Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja. Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.
Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
5. Cuti bersama
Meski ada larangan mudik lebaran 2021, penting untuk diketahui masyarakat bahwa cuti bersama tetap berlaku, yaitu pada 12 Mei 2021.