Nasional

Purel Jadi Budak Nafsu 5 Pelanggan, Digilir di Ruang Karaoke, Gantian Menyetubuhi dan Membekap Mulut

Nasib pahit dialami oleh pemandu lagu atau Purel di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, lantaran diperkosa lima pelanggan karaoke atau tamu

Editor: eko darmoko
Tribun Jateng/Galih Permadi
Ilustrasi 

Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan, terlebih tersaka sudah memiliki istri dan satu anak.

"Tidak ada gangguan jiwa, ya itu alasan tersangka melakukan aksinya lantaran terobsesi ukuran payudara," pungkasnya. (SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Shutterstock Tribun Jateng)

Bilik Bercinta di Warkop Madiun, Prostitusi di Bekas Lokalisasi Gude, 2 PSK Puaskan Birahi Pelanggan

Sebuah warung kopi (warkop) di Madiun ketahuan melayani birahi pelanggannya dengan menyediakan pekerja seks komersial (PSK).

Sang mucikari berinisial SM pun ditangkap Tim Satreskrim Polres Madiun Kota di bekas Lokalisasi Gude, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Dalam bisnis prostitusi ini, SM menjajakan PSK kepada pria hidung belang dengan modus operandi menjual kopi di bekas Lokalisasi Gude.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jiwan ini ditangkap karena kasus prostitusi, pada Sabtu (27/3/2021).

Fatah menuturkan, SM memiliki warung kopi di kawasan tersebut.

Selain berjualan kopi, tersangka juga menyediakan dua orang PSK di warung kopi miliknya.

“Kalau ada konsumen yang datang ke warungnya, tersangka menawarkan layanan seks."

"Kalau berminat, tersangka akan memanggil dua wanita itu,” kata dia kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/4/2021).

Dia mengatakan, selanjutnya pelanggan dan PSK yang disediakan akan bertransaksi.

Tersangka juga menyediakan kamar atau bilik bercinta di lokasi untuk aktivitas hubungan badan atau hubungan intim layaknya suami istri.

“Setiap transaksi tersangka SM ini mendapatkan fee dari wanita tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp 40 ribu dari tangan tersangka, Rp 180 ribu dari tangan saksi, dua kondom bekas, dan enam kondom baru.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan. (SURYAMALANG.COM/Rahadian Bagus)

Berita terkait pemandu lagu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved