Ramadan 2021

Hukum Berenang di Siang Hari Saat Bulan Ramadan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Inilah hukum berenang di siang hari saat dilakukan ketika berpuasa di Bulan Ramadan. Apakah bisa membatalkan puasa seseorang?

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi berenang 

SURYAMALANG.COM - Inilah hukum berenang di siang hari saat dilakukan ketika berpuasa di Bulan Ramadan

Apakah kegiatan berenang di siang hari saat Ramadan bisa membatalkan puasa seseorang?

Seperti yang diketahui, berenang merupakan aktivitas yang tak hanya menyehatkan namun juga mengasyikkan. 

Terlebih lagi jika aktivitas berenang dilakukan saat cuaca panas karena bisa menyegarkan tubuh. 

Selain itu, berenang sendiri merupakan olahraga yang dianjurkan rasul, sebagaimana tertuang dalam hadis berikut ini.

Rasulullah SAW bersabda: "Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah." (HR. Sahih Bukhari dan Muslim).

Ilustrasi berenang
Ilustrasi berenang (Tribunnews)

Baca juga: Waktu Sholat Dhuha dan Keutamaannya Selama Ramadan, Simak Juga Niat Sholat Beserta Doa yang Dibaca

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini Minggu 18 April 2021, Wilayah Kota Malang & Sekitarnya

Lantas, bagaimana hukum berenang saat puasa di Bulan Ramadan?

Apakah berenang dan menyelam bisa membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya?

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, memberikan penjelasan.

Hal itu ia sampaikan melalui video kanal YouTube Tribunnews.com, TANYA USTAZ seperti dikutip dari Tribun Style.

Wahid mengatakan bahwa berenang bisa memicu seseorang batal puasa.

"Dalam hal yang berkaitan dengan perbuatan dosa, jadi kalau orang minum air itu kan menjadi berdosa karena dia berpuasa/membatalkan puasa," tutur Wahid Ahmadi.

Menurutnya, berenang adalah aktivitas yang rawan menimbulkan terminumnya air tanpa sengaja.

"Maka segala hal yang secara rawan bisa mengantarkan ke perbuatan itu ya dilarang," tegasnya.

Renang, kata Wahid, sebenarnya bukan sesuatu yang secara tekstual menjadi larangan ketika berpuasa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved