Berita Ponorogo Hari Ini
Dari Malaysia Pulang ke Ponorogo, TKW Terbujuk Rayuan Maut Sang Kekasih, Cinta Buta Berujung Tragis
Dari Malaysia Pulang ke Ponorogo, TKW Terbujuk Rayuan Maut Sang Kekasih, Cinta Buta Berujung Tragis
Editor:
Eko Darmoko
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 kaus, 1 celana jeans, 1 buah Sticker bertuliskan W. Rock Store berwama merah dan putih, 1 tas plastik wama putih bertuliskan W. Rock Store, 1 gantungan baju wama Hitam yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Harun menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan tersangka. (SURYAMALANG.COM/Hanif)