Berita Malang Hari Ini

Info Mudik dan Titik Penyekatan di Malang: Siapkan 300 Personel dan Posko PPKM Mikro Tingkat RT/RW

Simak update info mudik dan titik penyekatan di Malang Raya dan sekitarnya. Polresta Malang telah menyiapkan 300 personel saat larangan mudik.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Tribun Jabar/ Irvan Maulana
Ilustrasi - Pengecekan pos penyekatan mudik lebaran 2021 oleh TNI - Polri 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Simak update info mudik dan titik penyekatan di Malang Raya dan sekitarnya.

Penyekatan di Malang ini dilakukan selama pemberlakukan aturan larangan mudik Lebaran 2021

Dari update info mudik berikut ini, setiap daerah menerapkan sistem penyekatan yang berbeda-beda.

Diantaranya Polresta Malang telah menyiapkan 300 personel untuk penyekatan wilayah saat larangan mudik lebaran 2021.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Malang juga memperkuat posko PPKM Mikro tingkat RT/RW selama masa larangan mudik.

Selengkapnya, langsung saja simak update info mudik dan titik penyekatan di Malang dan sekitarnya yang telah tim SURYAMALANG.COM rangkum.

1. Polresta Malang Kota Siapkan 300 Personel Buat Pengetatan Dan Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

Wali Kota Malang Sutiaji didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat mengecek kesiapan pasukan dalam kegiatan apel kesiapan pengamanan larangan mudik Lebaran 2021, Senin (26/4/2021).
Wali Kota Malang Sutiaji didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat mengecek kesiapan pasukan dalam kegiatan apel kesiapan pengamanan larangan mudik Lebaran 2021, Senin (26/4/2021). (Polresta Malang Kota)

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Sebagaimana tertuang dalam Addendum Surat Edaran No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah tertanggal 21 April 2021.

Adapun waktu pengetatan PPDN yaitu pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.

Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18-24 Mei 2021.

Menanggapi hal tersebut, Polresta Malang Kota telah menyiapkan personel untuk melakukan pengetatan dan penyekatan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, meski pos penyekatan utama berada di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Namun pihaknya juga akan melakukan pengetatan dan penyekatan.

"Yang pasti, di Exit Tol Madyopuro akan kami tempatkan personel untuk penyekatan. Sedangkan untuk titik lainnya, nanti akan dilanjutkan dan melihat perkembangan," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Senin (26/4/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved