Bu Guru PNS Jadi Pelakor, Statusnya Sebagai Istri Kedua dari Seorang ASN Pria Diungkap Istri Pertama
Kasus Bu guru PNS yang menjadi istri kedua itu terungkap dari laporan istri ASN yang disebut telah menikahi bu guru di sebuah SMPN di Kota Solo itu.
SURYAMALANG.COM - Seorang ibu Guru berstatus PNS yang terbukti menjadi pelakor atau istri kedua dari seorang PNS atau ASN yang sudah beristri mendapat sorotan.
Bu guru PNS ini diketahui mendapat sanksi dicopot dari tugasnya sebagai seorang guru dan 'distaffkan' di Pemkot Solo.
Kasus Bu guru PNS yang menjadi istri kedua itu terungkap dari laporan istri ASN yang disebut telah menikahi bu guru di sebuah SMPN di Kota Solo itu.
Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani, mengatakan apa yang dilakukan bu guru ASN itu, menjadi istri kedua, merupakan pelanggaran berat.
"Itu pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS tidak boleh jadi istri ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat," kata Nur Hayani, Rabu (28/4/2021).
Nur mengungkapkan hubungan guru SMP terungkap dari laporan istri sah ASN pria pada tahun 2020.
Setelah mendapat laporan, tim Bagian Hukum Setda Kota Solo melakukan pemanggilan untuk konfirmasi.
"Sejumlah mediasi juga sudah dilakukan," katanya.
Sebelum akhirnya sidang di Balai Kota Solo dilakukan, Rabu (28/4/2021).
Sidang dihadiri Sekda Kota Solo Ahyani, Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Etty Retnowati, dan Bagian Hukum Setda Kota Solo.
"Kita sudah sidang terakhir, " ucap Nur
Bu guru itu akhirnya diberi hukuman berupa pencopotan dari fungsi tugasnya sebagai guru.
Hukuman pencopotan itu sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," tambahnya.
Nur menjelaskan guru SMP tidak diperkenankan lagi untuk mengajar.