Berita Malang Hari Ini
Buruh yang Di-PHK Tetap Peroleh Hak Jaminan Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Malang menyelenggarakan koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Kabupaten Malang dan sejumlah organisasi serikat buruh
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
“BPJS Kesehatan melakukan pemberhentian atau penonaktifan data peserta pada Aplikasi Edabu bila dokumen sesuai dan lengkap,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan banyak perusahaan yang terpukul akibat pandemi Covid-19.
Akibatnya, terjadi PHK dan bahkan ada yang gulung tikar. Hal itu terjadi sejak awal-awal pandemi.
“Kini, kondisinya sudah mulai perlahan bangkit,” kata Yoyok.
Menurut Yoyok, koordinasi antar lembaga pemerintah tersebut sangat penting untuk saling melengkapi informasi.
Di sisi lain, untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap pekerja.
“Koordinasi ini harus terus dilakukan, kalau bisa tiap tiga bulan sekali. Apalagi di Kabupaten Malang banyak perusahaan industri yang memiliki pekerja,” terangnya.
Dengan jumlah penduduk hingga 3 juta orang, Kabupaten Malang memiliki peranan besar menggerakkan perekonomian melalui keberadaan perusahaan industri.
Yoyok mengatakan, untuk mengatasi persoalan yang sering dihadapi pekerja, perlu kerja sama semua sektor.
Ketua Front Pembela Buruh Indonesia (FPBI) Lutfi Chafid menyambut baik sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan.
Ia mendukung penuh upaya BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan Peraturan BPJS No 5 Tahun 2020.
“Saya sangat mendukung karena selama ini banyak buruh yang menjadi korban,” katanya.
Dengan adanya peraturan yang seperti dijelaskan di atas, Lutfi mengingatkan agar perusahaan tidak semena-mena memutuskan suatu hal kepada pekerja.
Harus ada hak-hak yang dipenuhi kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang ada.
Ia pun akan memberitahukan isi Peraturan BPJS No 5 Tahun 2020 itu kepada anggotanya agar bisa dipahami.