Berita Malang Hari Ini

Info Larangan Mudik Malang dan Daerah yang Boleh Dikunjungi, Ini Syarat Masuk Daerah Antar Rayon

Terbaru, info larangan mudik Malang dan daerah yang boleh dikunjungi, ini syarat masuk daerah antar rayon dan alternatif tempat wisata

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase Hayu Yudha Prabowo/Fikri Firmansyah
Penumpang saat menaiki KA Bima di Stasiun Gubeng (kiri) dan penyekatan di Exit Tol Singosari (kanan) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut info larangan mudik Malang dan daerah yang boleh dikunjungi selama Idul Fitri 2021

Selain info mudik Malang, simak daftar tempat wisata alternatif yang bisa jadi pilihan warga untuk berlibur. 

Terakhir, info larangan mudik Malang berikut sudah mulai diperketat sejak Kamis (6/5/2021). 

Selengkapnya, simak info larangan mudik Malang dan daerah yang boleh dikunjungi

1. Daerah antar rayon boleh dikunjungi 

Suasana pemeriksaan suhu tubuh pengendara di Exit Tol Madyopuro Kota Malang, Kamis (6/5/2021).
Suasana pemeriksaan suhu tubuh pengendara di Exit Tol Madyopuro Kota Malang, Kamis (6/5/2021). (Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com)

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani mengimbau agar masyarakat memahami kebijakan penyekatan.

Selama pengetatan, masyarakat dari rayonisasi Malang Raya masih diperbolehkan untuk melakukan mobilitas.

Malang Raya masuk rayonisasi II meliputi Kabupaten/Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Probolinggo.

"Contohnya jika ada masyarakat dari Pasuruan ingin ke Kota Batu masih diperbolehkan. Selama itu tidak mudik. Namun mereka tetap harus membawa surat keterangan bebas Covid-19," jelasnya.

Selama pengetatan mudik, masyarakat dari luar rayonisasi masih bisa diperbolehkan dengan syarat harus membawa surat keterangan antigen negatif Covid-19.

Meski dilarang mudik, namun masyarakat tetap diizinkan jika berkunjung untuk keperluan lain.

Contohnya adalah kegiatan berwisata atau menjenguk keluarga.

Dengan catatan masyarakat harus membawa surat bebas Covid-19 seperti swab PCR ataupun Antigen.

Dalam wilayah itu, selama peniadaan mudik masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan mobilitas.

Contoh mobilitas yang masih diperbolehkan adalah melakukan kunjungan wisata.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved