Berita Surabay Hari Ini

Rencana Sholat Ied di Masjid Al-Akbar Surabaya Ditinjau Ulang, Setelah Terbit SE Wali Kota

Kepastian sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar masih dibahas besok, Senin (10/5/2021) mengingat Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran

Humas Masjid Al Akbar Surabaya
ILUSTRASI - Situasi Salat di Masjid Al Akbar Surabaya 

"Selama Ramadan, kami tetap melaksanakan Ibadah Salat Jum'at dan Tarawih dengan jumlah jemaah tersebut. Selama ini tidak ada masalah," tegasnya.

Sehingga, apabila Salat Ied di Al-Akbar tetap bisa dilaksanakan, pihak panitia memastikan siap menjalankan protokol kesehatan.

Sekalipun, keputusan kepastian ini akan tetap melalui musyawarah.

Pihaknya memastikan akan mendengar seluruh masukan. Termasuk, memperhatikan edaran dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta Ibadah Salat Id bisa dilakukan di rumah.

"Kami komunikasi terus dengan Pak Eri. Kami memahami, posisi beliau tidak mudah. Sebab, pemerintah daerah memang harus in-line dengan pemerintah pusat. Prinsipnya, kami kedepankan musyawarah dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan jemaah," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga agar melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing.

Imbauan ini sebagai upaya untuk memastikan keamanan selama pelaksanaan perayaan Idul Fitri bagi umat muslim di Surabaya agar sesuai dengan syariat dan protokol kesehatan.

Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.

Saat ini, Surabaya masih masuk dalam zona oranye.

"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).

Oleh karenanya, Wali Kota Eri telah membuat SE tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Pada poin kedua SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye.

Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

"Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat, kita jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga," kata Wali Kota Eri.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved