Begini Modus Wanita Cantik Ini Bobol Deposito Nasabah Rp 62 Miliar
Mantan kepala cabang cantik ini berhasil membobol uang deposito nasabah bank swasta sebesar Rp 6,2 miliar
SURYAMALANG.COM, DENPASAR - Wanita cantik yang satu ini terbilang sangat cerdik. Selama kurun waktu enam tahun, ia diduga membobol deposito nasabah sebesar Rp 6,2 miliar nyaris tak terendus.
Meski begitu, akhirnya aksi wanita cantik berinisial MRPP (36) ini berhasil dibongkar penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Tak sendirian, MRPP yang penah menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar, Bali ini dibekuk bersama dua orang lainnya, yaitu PEP (34) dan IGSPP (33).
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, MRPP diberhentikan dari perusahaannya.
Kini kasus dugaan penggelapan deposito nasabah bank swasta ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri / Kejari Denpasar bersama barang buktinya, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Babak Baru Kasus Salah Transfer, Nasabah Bank yang Jadi Terdakwa, Ardi Buat Pengakuan Bersalah
Ketiga tersangka dilimpahkan karena diduga membobol dana deposito milik nasabah bank swasta di Denpasar senilai Rp 62 miliar.
Satu dari tiga tersangka yang dilimpahkan itu adalah mantan kepala cabang bank swasta tersebut.
Kini ketiganya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, Bernard Purba saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pelimpahan tiga tersangka kasus pembobolan dana deposito milik nasabah di bank swasta di Denpasar. (Tribun Bali/Putu Candra)
"Hari ini Kejari Denpasar menerima pelimpahan tiga tersangka inisial MRPP, PEP dan IGSPP. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sementara ketiganya akan dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Denpasar," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi usai pelimpahan di Kejari Denpasar, seperti dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribun Bali.
Dijelaskan Jaksa Kadek Hari, kejahatan yang dilakukan tersangka MRPP dkk dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021.
Dimana tersangka MRPP saat itu belum menjabat sebagai kepala cabang hingga menjabat sebagai kepala cabang di bank swasta tersebut.
"Untuk tersangka MRPP pada saat tindak pidana dilakukan menjabat sebagai kepala cabang di salah satu bank swasta di Denpasar. PEP adalah staf marketing deposito,
sedangkan tersangka IGSPP adalah teman tersangka PEP yang diajak melakukan tindak pidana. Dalam perkara ini kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 62 miliar," bebernya didampingi Kepala Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Bernard E K Purba.
Kasus ini terungkap saat sejumlah nasabah tidak bisa mencairkan depositonya di bank swasta tersebut.
Dijelaskan Jaksa Kadek Hari, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menggunakan deposito nasabah yang disimpan di bank dengan cara memanipulasi data autentik berupa data nomor ponsel nasabah dalam sistem bank.
Baca juga: Mantan Teller Bank Terjebak Rayuan Dukun, Gelapkan Uang Rp 700 Juta untuk Bisnis Kuliner di Surabaya
"Tersangka memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan, juga dengan melakukan pemindahbukuan dana deposito milik nasabah. Ada beberapa nasabah yang dirugikan," ungkapnya.
Lebih lanjut ketiga tersangka diduga melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik.
Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karena itu ketiganya dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.
"Dan atau Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU. Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai Jaksa Kadek Hari.
Ubah Nomor Ponsel
Tiga tersangka kasus pembobolan dana deposito milik nasabah bank swasta di Denpasar dilimpahkan, Rabu 5 Mei 2021. Dana yang dibobol nilainya mencengangkan, menyentuh Rp 62 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Mabes Polri. Satu dari tiga tersangka adalah mantan kepala cabang bank swasta tersebut.
Kini semua tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan menunggu kasus ini disidangkan.
"Kejari Denpasar menerima pelimpahan tiga tersangka inisial MRPP, PEP dan IGSPP. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari kedepan. Sementara ketiganya akan dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Denpasar," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.
Kadek Hari mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan tersangka MRPP dkk terjadi dari kurun waktu 2014 sampai dengan 2021.
MRPP saat itu belum menjabat sebagai kepala cabang sampai menjabat sebagai kepala cabang di bank swasta tersebut.
Baca juga: Bank Mandiri Ingatkan Nasabah Segera Tukar Kartu ATM Sebelum Diblokir, Begitu Juga BCA, BRI dan BNI
"Untuk tersangka MRPP pada saat tindak pidana dilakukan menjabat sebagai kepala cabang di salah satu bank swasta di Denpasar. PEP adalah staf marketing deposito," jelas dia.
"Sedangkan tersangka IGSPP adalah teman tersangka PEP yang diajak melakukan tindak pidana. Dalam perkara ini kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 62 miliar," sambung nya didampingi Kepala Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Bernard E K Purba.
Kasus ini terungkap saat sejumlah nasabah tidak bisa mencairkan depositonya di bank tersebut.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menggunakan deposito nasabah yang disimpan di bank dengan cara memanipulasi data autentik berupa nomor ponsel nasabah dalam sistem bank.
"Tersangka memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan, juga dengan melakukan pemindahbukuan dana deposito milik nasabah. Ada beberapa nasabah yang dirugikan," ungkapnya.
Kata dia, ketiga tersangka diduga melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik.
Selain itu, melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan dokumen eletronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik.
"Dan atau tindak pidana perbankan, tindak pidana transfer dana, tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.
"Dan atau Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU. Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai Jaksa Kadek Hari. (Putu Candra)
Baca juga: Begini Modus Wanita Cantik Ini Bobol Deposito Nasabah Rp 62 Miliar
Baca juga: Terungkap Kondisi Janin Aurel Sebenarnya, Anang Hermansyah Pasrah, Dokter Kandungan Peringatkan Ini
Baca juga: Dzikir Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul Afwa Fa Fu Anni, Rasakan Khasiatnya! Malam Ini Terakhir