OTT KPK Bupati Nganjuk
UPDATE OTT Bupati Nganjuk oleh KPK, Bareskrim Umumkan 7 TERSANGKA dan Barang Bukti Rp 647 Juta
Bareskrim Polri resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap Novi Rahman Hidayat yang melibatkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan camat
"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," jelas Djoko.
Barang Bukti yang diperoleh dari perkara ini yaitu, uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Novi, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Kronologi perkaranya, Djoko berkata bahwa pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk.
"Selanjutnya penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," terang Djoko.
"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," tambahnya.
Berikut ancaman hukuman pidana bagi tersangka:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000
2. Pasal 11
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000
3. Pasal 12 B
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000

Sosok Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri atas dugaan jual beli jabatan pada Minggu (9/5/2021).
Dikutip dari laman resmi Pemkab Nganjuk, Novi Rahman Hidayat lahir di Nganjuk, Jawa Timur, pada 2 April 1980.
Ia bertempat tinggal di Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, Loceret, Nganjuk.
Novi saat ini tengah menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2018-2023.
Novi maju Pilkada 2018 bersama Marhaen Djumadi.