Berita Malang Hari ini

Update Kasus Mantan Guru TK Korban Pinjaman Online: Diancam Dibunuh, Kini Dapat Tempat Mengajar Baru

Update kasus mantan guru TK yang menjadi korban pinjaman online. Mengaku meminjam utang untuk biaya pendidikan hingga mendapat ancaman pembunuhan.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan/Canva.com
Korban pinjaman online (pinjol) ilegal, Mawar (40) (kiri) dan Ilustrasi pinjaman online (kanan) 

Seusai utangnya bakal dilunasi oleh Pemerintah Kota Malang, perempuan yang tinggal di daerah Sukun Kota Malang itu juga akan difasilitasi sekolah baru untuk tempat dia mengajar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang (Dindikbud).

Pada November 2020 lalu, Mawar telah dikeluarkan dari sekolah TK tempat dia mengajar selama 13 tahun setelah dia menceritakan masalah utangnya tersebut.

Padahal, alasan Mawar menceritakan masalahnya tersebut agar pihak sekolah tempat dianya mengajar mengabaikan, apabila diteror oleh debt colector.

Kepala Dindikbud Kota Malang, Suwarjana pun menjamin, bahwa nantinya Mawar akan ditempatkan di salah satu sekolah TK di Kota Malang.

"Kami akan menjamin agar dianya nanti bisa mengajar lagi. Tentu saja kami harus survei dulu. Nanti akan kami tampung ke yayasan atau lembaga TK swasta," ucapnya, Kamis (20/5).

Suwarjana meminta kepada Mawar, agar permasalahan yang kini sedang dihadapinya bisa segera diselesaikan, seperti pelunasan utangnya kepada pinjaman online yang nantinya akan dibantu oleh Pemerintah Kota Malang.

Informasi terbaru, Baznas Kota Malang telah membantu Mawar untuk mendata dan menginventarisir utang-utangnya agar segera dilunasi.

Setelah dihitung, utang Mawar mencapai Rp 39 Juta dengan bunganya, sementara utang pokoknya mencapai Rp 29 Juta.

"Intinya biar dia tentram dulu dan tenang dulu. Baru setelah itu dia akan kami undang. Yang jelas kami sudah monitor dan mendatangi rumahnya, dan berkoordinasi dengan sekolah lamanya," tandasnya.

3. Mantan Guru TK Korban Pinjaman Online Ilegal Mengadu ke Polisi, Pengacara: Ada Ancaman Pembunuhan

Korban pinjaman online (pinjol) ilegal, yaitu mantan guru TK yang namanya disamarkan sebagai Mawar (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang dan kuasa hukumnya, Slamet Yuono saat menunjukkan surat pengaduan resmi, Kamis (20/5/2021).
Korban pinjaman online (pinjol) ilegal, yaitu mantan guru TK yang namanya disamarkan sebagai Mawar (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang dan kuasa hukumnya, Slamet Yuono saat menunjukkan surat pengaduan resmi, Kamis (20/5/2021). (Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com)

Korban pinjaman online (pinjol) ilegal, yaitu mantan guru TK yang namanya disamarkan sebagai Mawar (40), warga Sukun, Kota Malang dan kuasa hukumnya, Slamet Yuono mendatangi Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).

Mereka datang, untuk membuat surat pengaduan resmi ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Kami dari kuasa hukum, telah membuat surat pengaduan. Karena disini aturannya harus membuat surat pengaduan dulu, bukan langsung laporan polisi. Jadi kami ikuti itu, dan kami membuat surat pengaduan atas nama korban," ujar kuasa hukum korban Mawar, Slamet Yuono kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM).

Ia menjelaskan setelah membuat pengaduan, kliennya tersebut dilakukan pemeriksaan secara mendasar oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Tadi ada pemeriksaan yang masih mendasar terkait dengan nama, nama aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menjerat klien kami, kemudian nomor telepon dari para pinjol. Dan tadi sudah disampaikan (ke pihak Satreskrim Polresta Malang Kota), ada 84 nomor telepon yang menteror klien kami. Bahkan sampai tadi malam, nomor telepon itu mengatakan hal yang tidak pantas," bebernya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved