Berita Trenggalek Hari Ini

SOSOK Harmoko,Pemuda Trenggalek Pelaku Ujaran Kebencian Pada Gus Miftah, Pernah Ributkan Arah Kiblat

Catatan warga dan kepolisian, selain kasus Gus Miftah Harmoko pernah buat heboh ketika mempermasalahkan arah kiblat salah satu masjid di Trenggalek.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Sosok Harmoko, pemuda Trenggalek yang sempat ditangkapa karena dugaan ujaran kebencian pada Gus Miftah lewat media sosial. Ia dipulangkan karena diduga alami gangguan kejiwaan 

“Gus Miftah belum melapor. Dan Gus Miftah juga tidak mau melapor melihat kejiwaannya (Harmoko) seperti itu,” sambungnya.

Atas dasar itu, kata Tatar, polisi memulangkan kembali Harmoko ke keluarganya hari ini.

Kapolsek Panggul Iptu Budi H membenarkan, orang tua Harmoko telah meminta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan di Mapolsek Panggul.

“Yang hadir ada dari Kepala Desa, Kepala Dusun, dari Banser, Ansor, dan beberapa lainnya,” ujar Budi.

Gus Miftah
Gus Miftah (Instagram)

Ditangkap Sehari Setelah Unggahan Instastory

Pemuda asal Trenggalek, Harmoko (24) ditangkap polisi gara-gara ujaran kebencian yang diilontarkannya melalui akun media sosial (Medsos) yang ditujukan pada tokoh pendakwah, Gus Miftah.

Kronologi penangkapan Harmoko ini bermula dari instastorynya yang isinya diduga mengandung unsur ujaran kebencian kepada Gus Miftah.

Story itu diunggah akun Instagram @mokooku milik Harmoko pada Senin (24/5/2021), sekitar pukul 12.00 WIB.

Pemuda ini diduga menghina pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah dengan julukan tertentu sambil mengumpat.

Video story itu kemudian viral. Gus Miftah juga ikut mengunggah video itu di akun Instagramnya @gusmiftah, sekitar sejam kemudian.

Akun Gus Miftah juga kembali mengunggah video penangkapan Harmoko beberapa jam kemudian.

Polisi menjemput Harmoko di rumahnya di Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Selasa (25/5/2021).

Setelah diamankan petugas Polsek Panggul, Harmoko dibawa ke Mapolres Trenggalek, sore hari.

Tidak menutup kemungkinan kasus ujaran kebencian ini akan dilimpahkan ke Polda Jatim.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved