Berita Bondowoso Hari Ini

Cewek 15 Tahun Jadi Korban Nafsu Pria Beristri di Bondowoso, Siasat Licik Ngaku Bujangan dan Melamar

Cewek 15 tahun jadi korban pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan pria beristri di Taman Kerocok, Bondowoso.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
Canva.com
ILUSTRASI 

Penulis : Danendra Kusuma , Editor ; Dyan rekohadi

SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Cewek 15 tahun jadi korban pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan pria beristri di Taman Kerocok, Bondowoso.

Pelaku DN (31) yang sudah beristri nekat membohongi korban dan keluarga korban sebagai seorang bujangan.

Bahkan pelaku ini menjalankan siasat licik, melamar korban untuk bisa dekat dengan korban.

Pria asal NTT ini menyatakan berani melangkah ke jenjang yang lebih serius dan elamar korban. 

Cara tersebut dilakukan juga untuk meyakinkan keluarga korban. 

"Sudah resmi bertunangan, pelaku bermalam di rumah korban. Saat itulah, pelaku menggauli korban beberapa kali," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, Selasa (1/6/2021). 

Setelah merudapaksa korban yang baru berumur 15 tahun, pelaku justru menghilang.

"Setelah itu pelaku justru meninggalkan korban dan kembali pada istri sirinya," ungkap Agung.

Agung menyebut, tersangka datang ke Bondowoso sekitar lima bulan lalu. 

DN datang ke Bondowoso karena ikut istri sirinya, yang merupakan warga Pejaten. 

Saat tinggal di Bondowoso, tersangka sehari-hari bekerja di salah satu bengkel di wilayah Sekarputih. 

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menerangkan pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan keluarga korban dan beberapa alat bukti.

Tersangka kini telah ditangkap dan ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. 

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti, seperti celana dalam, kaos, serta celana dalam milik pelaku," urainya. 

Erick menambahkan, pihaknya telah memintakan korban, visum et repertum. 

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (nen) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved