Berita Batu Hari Ini

Pengacara SPI Kota Batu Bantah Pengakuan Alumnus yang Jadi Korban Kekerasan

Pengacara Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Recky Bernadus Surupandy membantah keterangan adanya tindak kekerasan terhadap pelajar.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU – Pengacara Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Recky Bernadus Surupandy membantah keterangan adanya tindak kekerasan terhadap pelajar.

Hal itu disampaikan Recky menjawab pertanyaan adanya pengakuan seorang narasumber terkait pengalamannya pahitnya kepada media massa.

"Itu sama sekali tidak benar, maka dari itu saya juga tengah mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan," kata Recky kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (3/6/2021).

Dia mengatakan, kalau yang disampaikan narasumber mengenai pengalaman pahitnya itu benar, maka tidak menunggu sekarang, sudah sedari dulu SPI bubar.

"Jika memang terjadi kekerasan seksual, fisik dan eksploitasi ekonomi pasti juga bakalan dikeroyok oleh warga," jelasnya.

Di sisi lain, Recky juga menyebut adanya sejumlah pelajar yang dikeluarkan karena melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut antara lain mencuri.

"Nah, apakah yang mengadu saat ini adalah salah satu siswa yang kami keluarkan karena pelanggaran? Maka dari itu harus pilah-pilah lagi," terangnya.

Tindak kekerasan seksual sering terjadi tanpa banyak diketahui orang. Selain itu juga ada faktor relasi kekuasaan yang membuat korban tidak berani buka suara.

Menanggapi hal itu, Recky menegaskan kalau SPI bukan sekolah yang tertutup.

"Sekolah itu bukan sekolah yang tertutup untuk akses informasi dari pihak luar. Dalam arti, di situ juga ada pegawai-pegawai dari luar yang bekerja."

"Anak-anak bisa berkomunikasi secara langsung. Bahkan juga bisa berkomunikasi dengan tamu-tamu. Kalau memang benar terjadi hal seperti itu, apa sulitnya untuk mengadu kepada mereka," jelasnya.

Recky mengatakan, kliennya masih belum mendapat panggilan dari Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan.

Recky menegaskan juga kalau pihaknya berkomitmen menolak kekerasan terhadap anak. Jika ada orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban atas suatu perbuatan pidana, maka ia berhak untuk melakukan upaya ke jalur hukum.

"Namun juga wajib menyertakan bukti-bukti karena hal itu yang akan diuji," terangnya.

Saat ini, Recky tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebagai bahan perlawanan terhadap laporan Komnas PA ke Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved