Virus Corona di Sampang

Gelombang Kepulangan Ribuan TKI ke Sampang Justru Tak Terbendung di Saat Kasus Covid-19 Meningkat

Sejauh ini jumlah TKI yang pulang dari negara perantauannya ke Sampang jumlahnya merangkak ke angka 2 ribu orang.

Editor: Dyan Rekohadi
TribunMadura/Hanggara Pratama
Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Jalan Syamsul Arifin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (23/6/2021). Gedung yang akan dijadikan tempat isolasi TKI ini kapasitasnya tak mampu menampung ribuan TKI Sampang 

Untuk diketahui, dari ribuan TKI yang dipulangkan, mayoritas dari Malaysia dan asalnya tersebar di seluruh kecamatan se Kabupaten Sampang.

Namun, jumlah TKI terbanyak berada di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Sokobanah 457 orang, Ketapang 380 orang, dan Karang Penang 265 orang.

Tim Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, mulai menggelar penyekatan di wilayah perbatasan Sampang-Bangkalan (8/6/2021) semalam.
Tim Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, mulai menggelar penyekatan di wilayah perbatasan Sampang-Bangkalan (8/6/2021) semalam. (SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama)

Upaya penanggulangan penyebaran virus corona di sampang Madura terus dilakukan Pemda setempat dan Pemprov Jatim termasuk upaya penanganan dampak ekonomi di masyarakat.

Agar du aupaya itu bis aberjalan beriringan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terapkan kebijakan baru terhadap realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD), Rabu (23/6/2021).

Kini para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwajibkan melampirkan hasil keterangan vaksin saat melakukan pengajuan atau pencairan bantuan tersebut. 

Peraturan itu muncul setelah pandemi Covid-19 mengganas di Madura, bahkan varian baru mulai mewabah, termasuk di Kabupaten Bangkalan dan Sampang.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang, Irham Nurdayanto mengatakan, bahwa kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkab Sampang melalui Sekretariat Daerah Nomor; 141/517/434.206/2021 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Desa.

"SE ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah per tanggal 21 Juni 2021," ujarnya.

Langkah tersebut diambil, mengingat beberapa pekan ini kasus Covid-19 meningkat drastis di Pulau Madura, khusunya Bangkalan.

Terlebih letak Kabupaten Sampang bersebelahan dengan Bangkalan, sehingga upaya pencegahan lebih dioptimalkan dengan menyasar masyarakat hingga ke tingkat desa.

Irham Nurdayanto menambahkan, selain itu berdasarkan SE tidak hanya penerima bantuan yang wajib divaksin, adapun Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Kebijakan ini juga bertujuan untuk pengoptimalan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa masing-masing," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved