Aturan Baru untuk SIM Mulai Tahun Ini, Ada 3 Golongan SIM Motor Atau SIM C
Ada tiga golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C pada tahun ini.
Editor:
Zainuddin
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM C diterbitkan.
- Usia minimal 18 tahun
Syarat Memiliki SIM CII :
Untuk dapat memiliki SIM CII, harus memenuhi ketentuan :
- Memiliki SIM CI
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM CI diterbitkan.
- Usia minimal 19 tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahun Ini SIM C akan Digolongkan Jadi 3 Jenis, Simak Perbedaan dan Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/14/tahun-ini-sim-c-akan-digolongkan-jadi-3-jenis-simak-perbedaan-dan-syaratnya?page=all
Berita Terkait