Aturan Baru untuk SIM Mulai Tahun Ini, Ada 3 Golongan SIM Motor Atau SIM C

Ada tiga golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C pada tahun ini.

Editor: Zainuddin
kompas.com
Ilustrasi SIM 

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM C diterbitkan.

- Usia minimal 18 tahun

Syarat Memiliki SIM CII :

Untuk dapat memiliki SIM CII, harus memenuhi ketentuan :

- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM CI diterbitkan.

- Usia minimal 19 tahun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahun Ini SIM C akan Digolongkan Jadi 3 Jenis, Simak Perbedaan dan Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/14/tahun-ini-sim-c-akan-digolongkan-jadi-3-jenis-simak-perbedaan-dan-syaratnya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved