Berita Jember Hari Ini

Polisi Tangkap Penyebar Wafer Berisi Silet di Jember, Bukan Aksi Pertama, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku penebar teror wafer berisi pecahan paku dan silet akhirnya tertangkap, Selasa (3/8/2021).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: isy
sri wahyunik/suryamalang.com
AB, pelaku yang disebut menyebarkan wafer berisikan benda berbahaya di Jember. 

Sebelumnya pada Bulan Ramadan kemarin, dia juga menyebarkan wafer itu ke anak di Jl Manggis.

Namun tidak ada korban jiwa.

Kini AB sudah ditahan di Polres Jember.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah Gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat  berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api serta sebuah kotak tempat membuat makanan.

Penyidik menjerat AB memakai Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved