Daftar Kegiatan Ini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai 7 September 2021, Simak Cara Pakainya

Inilah daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 mendatang.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
ILUSTRASI - pengunjung saat memindai barcode pedulilindungi di Malioboro Mall 

SURYAMALANG.COM - Inilah daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 mendatang.

Anda juga dapat menyimak cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini di akhir ulasan.

Seperti diketahui aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi yang wajib dimiliki masyarakat saat ini.

Pasalnya aplikasi ini digunakan untuk untuk pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 yakni tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Saran Kemenkes Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di PeduliLindungi, Siapkan Berkas Ini

Penggunaan aplikasi tersebut diwajibkan sesuai dengan Inmendagri disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.

Berikut aturan lengkap kegiatan yang membutuhkan aplikasi PeduliLindungi dikutip dari Kompas.com: Ini Daftar Lengkap Kegiatan dan Tempat yang Membutuhkan PeduliLindungi.

PPKM Level 4

  • Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  • Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

PPKM Level 3

  • Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  • Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  • Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

PPKM Level 2

  • Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  • Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cara Mendownload dan Mendaftar di Aplikasi PeduliLindungi

1. Download aplikasi PeduliLindungi melalui PlayStore

2.Kklik “Masuk” dan setujui kebijakan privasi yang diberikan

3. Klik “Daftar” apabila belum memiliki akun dan ikuti proses pendaftaran sampai selesai

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved