Berita Tulungagung Hari Inii
Mabuk, Pria Ini Perdayai Wanita 51 Tahun di Tulungagung
Pria mabuk berinisial JAS (21) diduga memperdayai wanita berinisial W (51) di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
“Saat itu JAS diamankan Polsek Pagerwojo untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Retno.
Sebelum berbuat jahat, JAS mengaku baru pesta miras atau minuman keras.
Karena kebanyakan minuman beralkohol, JAS tidak bisa tidur dan muncul niat jahat kepada W.
Kemudian JAS menuju rumah W yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Karena perbuatannya, polisi menjerat JAS dengan pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polisi juga menggunakan pasal 289 KHUPidana tentang perbuatan cabul yang disertai kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda