Solusi Jika Tidak Terdaftar di BLT Ketenagakerjaan Padahal Memenuhi Syarat, Lakukan 3 Hal Ini
Ini solusi jika tidak terdaftar di BLT Ketenagakerjaan padahal memenuhi syarat, lakukan 3 hal ini
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
1. Menghapus syarat wilayah PPKM level 3 dan 4
Anwar menyebut, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain:
Penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang syarat mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
2. Syarat penetapan wilayah
Lalu, menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.
"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," ujar Anwar.
3. Tambahan wilayah
Selain itu, terdapat penambahan Kabupaten/Kota dari 2 menjadi 3 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," tutur Anwar.
Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya
Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM