Update UMK Malang 2022 Naik Jadi Rp 2.994.144 dan Sudah Diusulkan ke Pemprov Jatim, Ini Rinciannya

Berikut update terbaru terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) Malang tahun 2022.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Canva.com
Ilustrasi uang rupiah, dalam artikel update terbaru Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) Malang tahun 2022. 

SURYAMALANG.COM - Berikut update terbaru terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) Malang tahun 2022.

Seperti diketahui Pemerintah Kota Malang barusaja mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Tak hanya Kota Malang saja, terdapat 37 Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur pun juga sudah diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Hal ini berdasarkan keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo.

Baca juga: Bocoran Besaran UMK Surabaya 2022, Pemkot Ajukan 3 Usulan

Himawan menegaskan bahwa dari 38 kabupaten kota yang ada di Jatim seluruhnya sudah menyampaikan usulan besaran UMK 2022.

Namun ada tiga yang belum lengkap berkas fisiknya.

Untuk itu, secara bertahap mulai hari ini hingga Senin pekan depan atau tanggal 29 November 2021.

Pihaknya beserta tim dewan pengupahan akan segera melakukan pleno untuk membahas usulan UMK yang telah masuk.

"Alhamdulillah sudah masuk semua, tapi yang lengkap ada 35 daerah, tiga yang lain belum mengirimkan fisik atau hard copy nya," kata Himawan dikutip dari Surya.co.id.

Lebih lanjut ia menjelaskan, meski sudah mengantongi besaran UMK yang diusulkan masing-masing daerah namun pihaknya belum bisa mempublish berapa besaran masing-masing usulan.

"Angkanya belum bisa kita publish ya. Hari ini yang jelas hari terakhir. Maka hari ini kita akan rapatkan, untuk nanti diumumkan tanggal 30 November 2021" tambahnya.

Pemerintah Kota Malang pun telah mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Besaran yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang kepada Pemprov Jawa Timur adalah sebesar Rp 23.000.

besaran UMK Malang 2022  berdasarkan usulan dari dewan pengupahan sesuai melakukan rapat belum lama ini dengan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, bahwa usulan nominal UMK Malang 2022 itu sudah sesuai mekanisme yang ada.

Baca juga: Dinas PTSP Usul Besaran UMK Kota Blitar 2022 Naik 0,98 Persen dari UMK Kota Blitar 2021

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved