Update UMK Malang 2022 Naik Jadi Rp 2.994.144 dan Sudah Diusulkan ke Pemprov Jatim, Ini Rinciannya
Berikut update terbaru terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) Malang tahun 2022.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Dia juga menyampaikan, bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan, sebab Pemprov Jawa Timur yang berhak memutuskan.
"Di sini Pemkot Malang sebatas mengusulkan angka atau nominal rekomendasi usulan untuk diajukan beserta penjelasan atau rasionalisasinya." ujar Sutiaji, Kamis (25/11) kemarin.
Meski demikian, Sutiaji mengaku lupa saat dimintai keterangan terkait besaran dari pengajuan kenaikan UMK Kota Malang.
Dia tetap menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak memiliki andil dalam memutuskan.
"Kami usulkan itu sesuai dengan pengajuan Dewan Pengupahan. Kami ajukan saja, tapi nanti yang menentukan provinsi," terangnya.
Dengan adanya pengajuan tersebut dan jika nantinya disetujui oleh Pemprov Jawa Timur, maka UMK Kota Malang di tahun 2022 bakal naik 0,79 persen atau menjadi Rp 2.994.144,22.
Sebelumnya angka UMK Kota Malang tahun 2021 ini sebesar Rp 2.970.502,00.
Ikuti berita terkait UMK Malang 2022 dan lainnya.
Reporter: Rifky Edgar/ Penulis: Ratih Fardiyah/ Suryamalang.com