Berita Batu Hari Ini
Legislatif dan Eksekutif Kota Batu Sepakati 3 Raperda, PKL Bisa Lebih Tertib
Sebanyak tiga Raperda usulan legislatif disetujui oleh eksekutif dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batu Senin, (29/11/2021) kemarin.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BATU - Sebanyak tiga Raperda usulan legislatif disetujui oleh eksekutif dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batu Senin, (29/11/2021) kemarin.
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Masyarakat dan Raperda Narkotika.
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, menjelaskan secara umum tiga Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Batu.
Raperda PKL, misalnya, guna memberikan rasa aman, kepastian, keamanan dan ketertiban ada payung hukum bagi mereka.
“Dengan penataan lebih baik, nanti mereka akan ditetapkan lokasinya. Penetapan lokasi bertujuan untuk memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
PKL akan memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU).
Surat itu nanti akan dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL.
Ini juga sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Masyarakat, legislatif mendorong agar Satpol PP dapat menegakan Perda dengan tegas.
Pelibatan Linmas juga diatur di dalamnya untuk membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat hingga membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran.
Raperda juga diharapkan mampu menekan angka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kota Batu.
Dengan adanya Raperda tersebut, partisipasi pemerintah daerah dan semua elemen masyarakat diharap dapat mencegah persebaran narkotika.
“Karena dari data Polres Batu, peredaran sejenis narkotika di meningkat mencapai 20 persen dari tahun sebelumnya,” terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan Raperda yang disetujui telah melewati proses penyesuaian dan penyelarasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.