Berita Batu Hari Ini

Kejari Batu Tunggu Laporan Dishub Soal Progres Pemantauan Parkir

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto, mengingatkan Dinas Perhubungan Kota Batu agar monitoring atau pengawasan terhadap juru parkir ditingkatkan.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Kepala Kejari Batu, Supriyanto, saat membagikan sembako kepada warga di sekitar Terminal Kota Batu. Supriyanto meminta Dishub Batu segera memberikan laporan terbaru terkait progres pemantauan parkir. 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto, mengingatkan Dinas Perhubungan Kota Batu agar monitoring atau pengawasan terhadap juru parkir ditingkatkan.

Pengawasan itu dinilai penting untuk menghindari potensi pungli maupun kebocoran dari pendapatan parkir.

Ia juga berharap ada laporan ke Kejari mengenai perkembangan di lapangan pasca adanya sosialisasi beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut dikatakan Supriyanto tidak harus berupa dokumen.

“Saya belum menerima laporan dari Dinas Perhubungan. Saya sudah meminta dinas agar dimonitor dan diawasi bagaimana perkembangannya, sehingga nanti dapat kami evaluasi bersama. Kalau nanti ada yang melanggar, tidak memberikan karcis, diberi sanksi oleh dinas. Saya minta kepada dinas bagaimana progres pendapatan setiap bulan, saya mohon infonya. Ada perkembangan yang signifikan atau tidak,” ujar Supriyanto, Selasa (14/12/2021).

Diterangkan Supriyanto, dalam nomenklatur hukum UU Tipikor, istilah pungli tidak dikenal, yang dikenal gratifikasi.

Kalau petugas parkir tidak memberikan karcis, maka jukir dinilai melaksanakan tugas tidak sesuai ketentuan.

Ketika pelanggan telah membayar, maka yang melayani parkir itu punya kewajiban memberikan karcis.

Kalau tidak memberi, secara hukum menyalahgunakan kewenangan sebagai petugas parkir.

Jika juru parkir tidak memberikan karcis kepada pelanggan yang telah membayar, hal itu masuk kategori pungli.

Supriyanto mengingatkan agar tindakan itu tidak dilakukan.

Kejari Batu menyarankan agar Dishub Batu memberikan sanksi tegas kepada jukir yang tidak memberi karcis.

“Pungli itu intinya, penerimaan atau pemberian tanpa dasar hukum. Kalau jukir menerima tanpa memberi karcis kan tidak ada dasar hukumnya. Namun karena ini nilainya kecil, itu problem lain. Artinya, kami berikan dorong agar dinas memberikan sanksi kalau tidak memberi karcis. Kecuali kalau ada penyimpangan yang nilainya besar,” ungkapnya.

Kejari Batu berharap adanya laporan itu di bulan ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved