Berita Sidoarjo Hari Ini

Modus Penjualan Miras Ilegal di Sidoarjo, Polisi Sita 1.200 Botol Miras

Polisi menggerebek toko penjual minuman keras (miras) ilegal di kompleks ruko Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Polisi menggerebek toko penjual minuman keras (miras) ilegal di kompleks ruko Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Polisi menggerebek toko penjual minuman keras (miras) ilegal di kompleks ruko Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo.

Polisi menyita sebanyak 1.200 botol miras berbagai merek.

"Kami bawa semua barang bukti ke Mapolres Sidoarjo,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (26/12/2021).

Polisi juga membawa pemilik sekaligus penanggung jawab ruko berinisial NJ.

“Pelaku menyewa ruko tersebut. Dari luar tidak terlihat bahwa ini ruko jualan miras, karena tersamarkan dengan pelang penjual ban,” ujar Kusumo.

Sepintas, orang juga tidak akan mengenali jika ruko itu menjadi tempat penjualan miras. 

Rukonya bersebelahan dengan ruko yang menjual ban.

Tapi pelang nama ruko yang berisi miras itu masih satu paket dengan ruko yang menjual miras.

“Pelang rukonya masih sama dengan ruko penjual ban. Jadi seolah-olah sama," katanya.

Ruko yang digerebek polisi ini terbilang pedagang besar.

Penjual tidak melayani pembelian miras secara eceran.

Sehari-hari toko ini menjual miras dalam jumlah banyak.

“Toko ini melayani pembelian minimal satu karton," imbuh Kusumo.

Pelaku sudah lima tahun menjalankan bisnis haramnya di Sidoarjo.

Mayoritas pembelinya adalah para pengecer atau penjual miras kecil-kecil di Sidoarjo.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved