Kronologi Polisi Tahan Sopir Ekspedisi Tanpa Status Hukum yang Jelas di Tanjung Karang Barat
Penahanan sopir ekspedisi tanpa status hukum yang jelas berdampak ke jabatan Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
SURYAMALANG.COM - Penahanan sopir ekspedisi tanpa status hukum yang jelas berdampak ke jabatan Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Insiden itu membuat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatan Kapolsek Tanjung Karang Barat.
David diduga melanggar prosedur penanganan kasus.
Kasus ini bermula saat sopir ekpedisi bernama Arsiman dijemput dua rekannya pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kemudian Arsiman dibawa ke perusahan untuk diinterogasi.
Saat itu Arsiman dicurigai telah melakukan penggelapan dan penipuan.
Lalu Arsiman dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat, dan langsung ditahan di Polsek Tanjung Karang Barat sejak 4 sampai 12 Januari 2022.
Arsiman ditahan tanpa status hukum yang jelas.
Arsiman mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pada Rabu (12/1/2022).
LBH Bandar Lampung menyebut penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka.
Kompol David Jeckson Sianipar mengatakan pengamanan Arsiman itu sesuai aduan seseorang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Tidak ada penahanan," ujar David.
David menjelaskan Arsiman dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan terkait laporan korban.
Namun David enggan menjelaskan ihwal Arsiman tidak boleh pulang dari Mapolsek pada 4-12 Januari 2022.
Menurut David, terduga korban yang melaporkan perkara tersebut juga tak kunjung datang ke Polsek Tanjung Karang Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/borgol-tersangka-penjahat-pelaku-curanmor-pencurian-maling.jpg)