Kronologi Polisi Tahan Sopir Ekspedisi Tanpa Status Hukum yang Jelas di Tanjung Karang Barat

Penahanan sopir ekspedisi tanpa status hukum yang jelas berdampak ke jabatan Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Editor: Zainuddin
istimewa
Ilustrasi. 

"Kami juga masih menunggu korban untuk membuat laporan resmi di Polsek. Setelah ditunggu, dia tidak datang. Informasinya, dia masih di Jakarta," kata David.

Kasus ini membuat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatan Kapolsek Tanjung Karang Barat.

Keputusan ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/29/I/KEP./2022 per tanggal 14 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan mutasi tersebut untuk menjawab gejolak di masyarakat terkait kasus Arsiman itu.

"Ini respons cepat dari Kapolda Lampung atas berkembangnya kabar di masyarakat dari kasus itu," kata Pandra.

Menurut Pandra, Kompol David dimutasi sementara untuk mengevaluasi kinerjanya dalam mengayomi masyarakat.

"Dia dimutasi sebagai pamen (perwira menengah) di Ditsamapta Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan," kata Pandra.

Kompol David dianggap abai dan lalai serta melanggar prosedur dalam menangani kasus.

"Anggota harus bertindak sesuai SOP. Tindakan menahan orang itu harus memiliki kepastian hukum terlebih dahulu," kata Pandra.

Bidang Provost Polda Lampung sedang mendalami kasus penahanan tanpa kepastian hukum yang menimpa Arsiman.

Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya memeriksa pelapor yang disebut-sebut menjadi korban penipuan sopir ekspedisi.

Pelapor inilah yang membuat David harus menahan sopir ekspedisi bernama Arisman selama 8 hari di Polsek Tanjung Karang Barat tanpa status hukum yang jelas.

Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap pelapor itu agar supaya akar permasalahan tersebut dapat diketahui secara jelas.

"Kapolda minta orang di belakang yang membuat sopir ini diproses Polsek Tanjung Karang Barat harus diperiksa juga," kata Pandra.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 FAKTA Kapolsek di Lampung Dicopot, Gegara Tahan Sopir Tanpa Status Hukum Jelas Selama 8 Hari, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/18/4-fakta-kapolsek-di-lampung-dicopot-gegara-tahan-sopir-tanpa-status-hukum-jelas-selama-8-hari?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved